Solopos.com, SURABAYA -- Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) dipastikan siap untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Lanjutan pada 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada serentak di Jatim dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat (26/6/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dan yang terpenting, tambah dia, juga aman dari penyebaran Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan
Sebanyak 19 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto.
Kemudian Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi, Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Update Covid-19 Kota Madiun: Karyawan Pertamina Dinyatakan Positif
Khofifah mengatakan untuk mematangkan kesiapan Pilkada Serentak di Jatim tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan organisasi terkait.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi pelaksanaan pilkada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin kota/kabupaten.
3 Bulan Positif Covid-19, Pasien Ponorogo Baru Sembuh Setelah 22 Kali Swab
Adapun pada 2019, tingkat partisipasi masyarakat di Jatim dalam penyelenggaraan Pemilu Pileg dan Pilpres mencapai 80,90 persen. Persentase tersebut melebihi target dari pemerintah yakni 77,5 persen.
"Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jatim meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Khofifah.
Masa Kampanye
Diketahui Pilkada Serentak 2020 akan ada 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikutinya. Sedangkan masa kampanye 26 September 2020 - 5 Desember 2020.
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi Minta Jatim Tak Asal New Normal
Khofifah menambahkan Pemprov Jatim akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 8 atau 9 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.
"Sedangkan terhadap 10 daerah lagi tidak diperlukan Pejabat Sementara (Pjs) karena kepala daerah yang bersangkutan telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah," imbuhnya.