SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial mengusulkan 19 hakim mendapatkan sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama tahun 2022.

“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (29/12/2022).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Rinciannya, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis dilayangkan kepada delapan orang hakim.

Kemudian, usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada satu hakim.

Ekspedisi Mudik 2024

Berikutnya, KY mengusulkan tiga orang hakim mendapatkan sanksi berat, yakni pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti didominasi sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak satu hakim.

KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor terkait kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan MA disebutkan majelis kehormatan hakim (MKH) dianggap tidak relevan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara sejak 3 Juni 2022 sampai putusan perkara pidana berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, enam usulan dinyatakan teknis yudisial tetapi dijadikan bahan MA untuk memeriksa terlapor. Kemudian, dua usulan ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama.

Sepanjang 2022, KY dan MA telah melaksanakan lima kali sidang MKH dengan hasil tiga hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit.

Terakhir, dari 1.504 laporan terkait KEPPH dan 1.157 tembusan, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.

“254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, tiga permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya