Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 19 bandar narkoba berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang dipindahkan ke LP Super maximum security (SMS) Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Pemasyarakatan menyebut pemindahan ini untuk memutus mata rantau dan mencegah peredaran gelap narkoba.
"Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mengenal Tes DNA Untuk Mengungkap Garis Keturunan
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat keempat institusi tadi. "Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia pula.
Ia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan.