SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Depok. (Antara)

Solopos.com, DEPOK — Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menutup sementara semua pelayanan dan aktivitas selama lima hari kerja, mulai Selasa hingga Senin (25-31/1/2022).

PN Kota Depok memutuskan melakukan lockdown sementara karena 17 orang pegawainya terpapar Covid-19. Humas PN Depok, Ahmad Fadil, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022), mengatakan langkah itu untuk mencegah persebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : 19 Kasus Covid-19 di Madiun, Ini yang Akan Dilakukan Polres dan Pemkab

Ahmad menyampaikan pelayanan PN Depok akan kembali dibuka pada Rabu (2/2/2022). Ia menjelaskan lockdown sementara di PN Depok merupakan hasil koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami sudah melakukan swab antigen [Covid-19] untuk seluruh hakim, ASN [aparatur sipil negara], dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang terkonfirmasi positif [Covid-19]. Saat ini 17 orang terpapar [Covid-19] tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” jelasnya seperti dilansir Antara, Selasa.

Baca Juga : Karyawan Bank BUMN di Madiun Terpapar Covid-19 Tambah, Jadi 16 Orang

Ahmad mengungkapkan informasi tersebut disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun pihak yang sedang beperkara atau keluarga terdakwa, advokat, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengetahui dan memaklumi.

Ia menegaskan komitmen PN Depok berupaya mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan PN. Pengadilan negeri merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir ancaman Covid-19 bagi pengguna jasa pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya