SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui monitor CCTV meninjau kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/6/2021) malam. (Antara-Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja bagi kelompok masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mengalami gangguan (hang). Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerangkan sistem pengajuan STRP itu lantaran membludaknya jumlah pendaftar pekerja sektor non-esensial saat PPKM Darurat di Jakarta.

Anies mengatakan kapasitas sistem STRP yang ada dalam situs Jakevo hanya dapat menerima 1 juta pendaftar. Akan tetapi, Anies membeberkan, terdapat 17 juta orang yang mendaftarkan diri untuk memproses STRP itu pada hari ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau sampai 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” kata Anies dalam konferensi pers daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: 3 Jus Buah & Sayuran Ini Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh Kamu

Selain itu, Anies menegaskan, aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu mengurus STRP untuk mobilitasnya selama bekerja di tengah masa PPKM Darurat. ASN cukup menunjukkan bukti tanda kepegawaian untuk dapat bekerja selama masa pembatasan mobilitas masyarakat ini.

“Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja dari situ nanti akan dikeluarkan STRP,” kata dia.

Adapun, proses pengajuan STRP itu dipatok maksimal selama 5 jam sejak data diunggah. Dengan demikian, pengajuan STRP itu bukan pribadi melainkan  perusahaan hingga proses verifikasi rampung.

Baca Juga: Ini Pertolongan Pertama Atasi Sesak Napas Pasien Covid-19

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu direncanakan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

STRP tersebut berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Maksud Sektor Esensial

Pekerja sektor esensial yang dimaksud di antaranya pekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pekerja sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penangann bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Zodiak Ini Konon Kerap Ungkit Masa Lalu saat Bertengkar

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto menuturkan pihaknya tengah membuat surat keterangan perusahaan kategori esensial untuk dapat beroperasi di tengah PPKM Darurat di ibu kota Jakarta.

Langkah itu diambil setelah laman Jakevo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP tidak dapat diakses alias bermasalah.

“Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh, sementara Jakevo ga bisa [diakses],” kata Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Ilmuwan AS Prediksi Mutasi Virus Corona Bakal Berlanjut

Selepas sistem Jakevo bermasalah, Khadik menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran ke badan usaha untuk mensosialisasikan alternatif surat keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk syarat mobilitas pekerja di tengah PPKM Darurat.

“Jadi perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas, surat keterangan oleh Kadisnaker,” kata dia.

Dalam penyusunannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bakal menggunakan laporan dari Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk memiliah dan menentukan kategori perusahaan pemohon tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya