SOLOPOS.COM - Tampilan halaman untuk mengecek anggota parpol di lama infopemilu.kpu.go.id. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 161 nama warga di Wonogiri dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengklarifikasi pencatutan nama warga ke 21 Parpol di kantor setempat, Rabu (28/9/2022) hingga Minggu (2/10/2022).

Berdasar data KPU Wonogiri per Senin (26/9/2022) pukul 00.00 WIB, tercatat sebanyak 161 warga Wonogiri yang namanya tercatut sebagai anggota Parpol. Sebanyak 122 orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan 39 orang lainnya masyarakat umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM) KPU Wonogiri, Augustina Puspa Dewi, mengatakan data itu bersumber dari warga yang melapor melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Seusai mendapat laporan, KPU Wonogiri menindaklanjuti dengan menggelar verifikasi dan klarifikasi.

Verifikasi berupa pengecekan ulang nomor induk kependudukan (NIK) pelapor yang diduga tercatut sebagai anggota Parpol. Setelah diverifikasi, Parpol pencatut dan warga tercatut dihadirkan ke KPU Wonogiri guna diklarifikasi.

“Keduanya kami pertemukan langsung untuk memastikan benar tidaknya warga yang tercatut. Hasilnya, pengurus Parpol yang hadir meminta maaf kepada warga yang namanya dicatut,” kata Augustina kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Wonogiri Gencarkan Pengawasan Partisipatif

Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Wonogiri, Wahyu Nurjanah, menambahkan, hasil klarifikasi itu kemudian dijadikan bahan membuat berita acara (BA). BA klarifikasi dikirim ke KPU RI.

Nantinya, KPU RI berkoordinasi dengan pengurus Parpol di tingkat pusat. Hasil koordinasi di tingkat pusat itu dijadikan dasar agar Parpol menghapus data warga yang tak merasa masuk dalam anggota Parpol.

Agenda klarifikasi di Kantor KPU Wonogiri pada pekan terakhir September 2022 merupakan agenda pertama. Setelah ini, dimungkinkan ada agenda klarifikasi selanjutnya. KPU masih membuka layanan pelaporan kepada warga yang namanya tercatut sebagai anggota Parpol hingga 7 Desember 2022.

“Kami akan layani laporan dari warga sampai hari terakhir sebelum penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Jadi kami persilakan warga mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai anggota Parpol. Kalau merasa tidak terima karena terdaftar, dapat melapor melalui layanan helpdesk KPU,” imbuhnya, Kamis.

Baca Juga: Parpol Catut 13 Nama Warga Wonogiri di Sipol, Bawaslu: Tak Ada Sanksi Pidana

Salah satu di antara 21 Parpol yang diminta mengklarifikasi ke KPU Wonogiri ialah Partai Golkar. Tercatat, sebanyak 20 warga Wonogiri dicatut namanya dalam keanggotaan partai tersebut.

Hal itu dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Wonogiri, Bondan Sejiwan Boma Aji, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (30/9/2022). Bondan menugaskan petugas partai menghadiri proses klarifikasi di Kantor KPU Wonogiri, Rabu lalu.

Menanggapi adanya warga yang meminta data namanya dicabut dalam keanggotaan, ia mengaku secepatnya bakal berkoordinasi dengan pengurus partai Golkar di tingkat pusat.

“Kami sudah berkirim email dengan pengurus pusat agar data warga yang merasa dicatut dapat dihapus,” katanya.

Baca Juga: Ketahuan! Ada Parpol Catut 13 Nama Warga Wonogiri di Sipol

Ia mengaku, pengumpulan data keanggotaan partai Golkar selama ini dilakukan oleh pengurus di tingkat desa. Dari pendataan di tingkat desa, data itu dikumpulkan ke pengurus tingkat kecamatan.

“Dari kecamatan ke Kabupaten. Setelah itu kami naikkan lagi ke tingkat provinsi. Nah, dalam proses pencarian identitas warga untuk dijadikan anggota partai di tingkat desa, kami tidak bisa memantau langsung dan tahu secara detail proses mendapatkan datanya,” ungkapnya.

Terhadap adanya ASN dan PPPK yang ikut tercatut namanya dalam keanggotaan partai, Bondan menjelaskan hal itu terjadi lantaran data yang dipakai adalah data lama.

“Mereka sebelumnya pegawai honorer lalu sekarang sudah diangkat jadi ASN atau PPPK. Kalau itu sulit memang untuk dikendalikan. Tapi kami siap menghapusnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya