Solopos.com, PEKALONGAN – Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, menyatakan pihaknya telah mengamankan ratusan balon udara dan ratusan petasan berbagai ukuran, dalam razia yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021) pagi hingga siang.
Polisi bersama tim gabungan, menyita sebanyak 161 balon udara dan 550 petasan berbagai ukuran dari masyarakat di Pekalongan.
Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak
“Saat ini, masih penghitungan dan petugas masih di lapangan. Sementara, ada balon udara besar sejumlah 121, balon kecil 40. Total balon 161. Sedangkan bahan petasan besar dan kecil 550 buah. Bubuk petasan 5,53 kg,” jelas Irwan.
Balon udara dan petasan di Pekalongan tersebut berhasil diamankan tim gabungan, sebelum sempat diterbangkan. Irwan menerangkan, menerbangkan balon udara secara liar merupakan salah satu pelanggaran tentang penerbangan, sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Terbangkan Balon Udara Petasan, 17 Remaja di Madiun Diamankan Polisi
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang penyedia bubuk petasan. “Kami juga mengamankan satu tersangka terkait jual beli bubuk petasan. Satu tersangka ini berinisial R (31) warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara,” ungkapnya.
Modus tersangka ini menjualbelikan bubuk petasan dan petasan melalui online. “Jual beli petasan melalui marketplace dan pembelinya tidak hanya di Kota Pekalongan, ada juga di luar kota,” katanya dilansir Detik.com.
“Tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Pekalongan Diprediksi Tenggelam 15 Tahun Lagi, Ini Sebabnya
Keuntungan Penjual
Kepada polisi, tersangka R mengaku menekuni usaha petasan di Pekalongan sejak pertengahan bulan Ramadan. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa potasium, belerang, aluminium, arang aktif. Serta sejumlah balon udara liar siap terbang.
R mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pembelian melalui marketplace dengan jumlah banyak. Kemudian diracik menjadi petasan dan dipasarkan di Pekalongan.
“Modal tersangka Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta,” pungkas Irwan.