SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menandatangani persetujuan APBD 2020. (Antara-Setda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat untuk membahas 16 draf rancangan peraturan daerah (Raperda). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Kusriyanto dan dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wagub Jateng Taj Yasin, Selasa (12/11/2019).

Anggota Bapemperda Setia Budi Wibowo, menyampaikan daftar proram pembentukan Perda yang menjadi prioritas 2020 terdiri atas lima rancangan inisiatif DPRD, delapan rancangan usulan gubernur, dan dua draf raperda luncuran 2019. “Diharapkan raperda prioritas 2020 mampu menjawab perkembangan produk hukum daerah,” paparnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini daftar 16 Raperda yang akan dimatangkan oleh DPRD Jateng.

Inisiatif DPRD

1. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
2. Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif di Jateng
3. Perubahan Status PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
4. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
5. Pengembangan dan Pembangunan Kepemudaan
6. Pencabutan Perda No. 19/2003 tentang Perhubungan dan Telekomunikasi dan Perda No. 14/2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi

Inisiatif Gubernur

7. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
8. Perubahan Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah
9. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
10. Perubahan Perda No. 3/2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah
11. Perubahan Perda No. 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
12. Perubahan Perda No. 4/2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah
13. Perubahan Status PD Citra Mandiri Jawa Tengah
14. Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama

Luncuran 2019

15. Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Terpadu Jawa Tengah
16. Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Petambak garam dan Pengolah

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya