SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (dok)

Solopos.com, SEMARANG — Bank Jateng kebobolan dana hingga Rp20 miliar. Aksi pembobolan Bank Jateng ini dilakukan oleh sejumlah orang dengan modus transfer dana palsu melalui ATM Bank Jateng.

Aksi ini berlangsung dalam tiga bulan, yakni Agustus-Oktober 2018. Polda Jateng kini telah menangkap 15 orang yang dituding terlibat dalam aksi kejahatan keuangan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan smula dirilis ada 14 orang tersangka pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Kini ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Bank Jateng Klaten, Polisi Yakin Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam

“Ya, ada tambahan tersangka satu orang,” ujar Iqbal, Selasa (14/9/2021) pagi, seperti dilansir detik.com.

“Para pelaku menjalankan aksi dengan memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng ,” lanjutnya.

ATM di Pati

Ia menjelaskan cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal. Tapi, tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” papar Kombes M Iqbal.

Baca Juga: Alhamdulillah! Dana Nasabah Bank Jateng Klaten Korban Skimming Sudah Dikembalikan

Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan). “Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.

Iqbal menyebut inisial ara pelaku yang ditahan adalah SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

Pencucian Uang

Dalam menjalankan aksinya, tambahnya, para tersangka dapat mentransfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank. “Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” kata Iqbal.

Baca Juga: 6 Fakta Pembobolan Puluhan Rekening Nasabah Bank Jateng di Klaten

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 85, UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya