SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik).

Solopos.com, MALANG — Angka pernikahan dini atau pengajuan dispensasi kawin di Jawa Timur mencapai 15.484 perkara pada 2022. Kabupaten Malang menjadi daerah dengan kasus dispensasi kawin tertinggi di Jatim dengan angka 1.434 perkara.

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, untuk daerah dengan kasus dispensasi kawin tertinggi kedua yaitu Kabupaten Jember sebanyak 1.395 perkara, kemudian dilanjut Kabupaten Probolinggo sebanyak 1.152 perkara. Sedangkan kasus dispensasi kawin paling rendah yakni Kabupaten Sampang sebanyak 18 perkara dan Kota Madiun sebanyak 18 perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, mengatakan tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang disebabkan jumlah penduduk yang sangat tinggi yaitu lebih dari 2,6 juta jiwa.

“Untuk dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menempati tempat yang tinggi di Jawa Timur, karena jumlah penduduknya banyak,” kata Khairul, Kamis (19/12/2023).

Khairul mengatakan dari jumlah pengajuan dispensasi kawin di Malang yang mencapai 1.434 perkawa selama 2022 tersebut, sebanyak 1.393 perkara pengajuan dispensasi nikah telah diputus.

Jika dibandingkan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi kawin tersebut mengalami penurunan. Pada 2021, tercatat sebanyak 1.762 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Malang.

“Trennya sudah mulai menurun, turun sekitar 20 persen,” ujar dia.

Dia menyampaikan penurusan angka dispensasi kawin tersebut disebabkan adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dengan usia minimal pernikahan untuk perempuan menjadi 16 ltahun dan laki-laki 19 tahun.

Ia menambahkan sepanjang tahun, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang bisa mencapai 10.000 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut, dispensasi kawin tercatat di angka sepuluh persen lebih.

Penyebab dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang tersebut, lanjutnya, bukan disebabkan faktor hamil di luar pernikahan. Rata-rata, mereka yang menikah karena mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.

“Untuk hamil di luar nikah sangat kecil atau sedikit. Perbandingannya, dari sepuluh kasus dispensasi kawin, mungkin hanya satu yang hamil di luar pernikahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan prosedur dispensasi pernikahan tetap harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Hal tersebut dalam upaya agar para orang tua tetap bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya.

“Orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga, setelah pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya