SOLOPOS.COM - Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

PBB dan PKPU gagal mengikuti Pemilu 2019 setelah dinyatakan tak lolos verifikasi faktual.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman, dilansir Antara.

Dia menuturkan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, KPU mendapatkan rekapitulasi nasional partai.

Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara itu, dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Partai yang memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) “Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat,” kata Arief.

Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.

Yakin Meski Tak Lolos

Sementara itu, pimpinan PKPI tetap optimis dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

“PKPI tetap menyakini sebenarnya (untuk ikut pemilu) berdasarkan internal kita. Ada beberapa daerah yang seharusnya kita lolos, tetapi kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional. Sehingga kita perlu selesaikan di Bawaslu,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional PKPI M Mahfuz Abdullah di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, dilansir Suara.com.

PKPI mengaku menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Beberapa hari sebelum KPU mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pada 14 Februari 2018 PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

“Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya