SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka berbagai kasus kriminal umum dan peredaran narkoba di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Kasus peredaran narkoba di Kota Madiun yang terungkap oleh aparat Polres Madiun Kota cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu terbukti selama Maret-Juni 2020, aparat kepolisian berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama periode tiga bulan itu, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dengan total 18 tersangka, dengan perincian tujuh pengedar dan 11 pengguna narkoba.

Pendekar Waras dan Pendekar Obat, Senjata Baru Pemkot Madiun Atasi Covid-19

Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan angka peredaran narkoba selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Polisi tidak hanya berhasil menangkap pengguna, tetapi juga pengedar narkoba di Madiun.

“Kebanyakan tersangka [kasus narkoba] ini merupakan pemain pemula. Ada yang warga Kota Madiun, ada pula yang dari luar kota,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020).

Anti-Mainstrem! Cewek di Madiun Ini Sukses Bisnis Ternak Iguana

Eko menuturkan dari 14 kasus peredaran narkoba yang diungkap itu, polisi juga berhasil membekuk pengedar ganja. Pengedar ganja tersebut berinisial AN, warga Kota Madiun. Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita 1 kg ganja.

“Ini termasuk pengedar besar. Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Jawa. Jambi,” kata Eko.

Berpura-pura Menjadi Pembeli

Menurut Eko, tersangka mengedarkan narkoba ini di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. Sebagian pesar pengguna narkoba jenis ganja ini adalah orang dewasa.

Menurut AKP Eko Sugeng Rendra, polisi berhasil menangkap tersangka kasus peredaran narkoba setelah menyelidiki dan membuntutinya. Kemudian polisi berpura-pura menjadi pembeli narkoba dan kemudian menangkap pelaku.

Belasan Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin Buka, Wali Kota Madiun: Tunggu Dulu!

Untuk 13 kasus peredaran narkoba lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,62 gram dan dua unit sepeda motor.

“Tersangka akan dikenai Pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.

Kampung Tangguh Jadi Andalan Pemkot Madiun Atasi Covid-19 dan Perkuat Ekonomi Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya