SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti penyalahgunaan narkoba. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Polres mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Juni 2021 dan menangkap 18 tersangka.

Mengutip Antara, Kamis (1/7/2021), dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar karena pemakainya hanya berkisar 25 persen. Kasat Narkoba AKP Sucipto mengatakan tersangka yang ditangkap tidak hanya dari Kudus melainkan ada yang berasal dari luar kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sedangkan kasus terbaru yang berhasil diungkap tersangkanya berasal dari Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari 1 gram,” ujarnya.

Baca Juga : Permintaan Oksigen Medis Area Kudus Melonjak 500%

Transaksinya diketahui melalui media sosial yang hanya diketahui oleh kalangan pencandu narkoba. Sedangkan distribusinya diselipkan di antara barang lain yang dipesan seperti kaus yang diungkap pada Kamis (29/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.

Pelaku berinisila RY, 43, yang merupakan pekerja swasta yang tengah mengontrak rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, kini dibawa ke Mapolres Kudus, sedangkan paket sabu-sabu dibeli dari Garut, Jawa Barat.

Untuk mengungkap kasus itu dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk jasa paket pengiriman barang. Standarnya, setiap paket barang yang hendak dikirimkan ke konsumen, terutama yang mencurigakan harus diperiksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Peredaran 132.000 Batang Rokok IIegal Terungkap di Jepara

Modus distribusi sabu-sabu memanfaatkan jasa pengiriman paket tidak hanya sekali ini melainkan sudah empat kali diungkap. Sedangkan sebelumnya merupakan kasus tembakau gorila yang pengirimannya melalui jasa pengiriman paket.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu melainkan ada pula obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, karena sebelumnya pihaknya menyita obat tablet berlogo “MF” ratusan butir.

Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya