SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan), menjelaskan pengungkapan kasus tindak kekerasan dengan 14 tersangka yang merupakan anggota dari sebuah perguruan bela diri di Solo, Senin (23/5/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus kekerasan oleh 14 anggota salah satu perguruan bela diri di Solo yang pukuli orang berinisial FS, warga Gabutan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (24/4/2022), ternyata dipicu unggahan konten di media sosial.

Korban mengunggah gambar dirinya memakai pakaian yang terdapat atribut perguruan bela diri tersebut. Para tersangka menganggap tindakan korban tidak tepat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri itu menganggap korban belum saatnya memakai atribut perguruan. Korban baru sebatas mengikuti latihan, belum disahkan menjadi anggota perguruan bela diri di Solo itu melalui proses pelantikan.

Gegara unggahan gambar di medsos tersebut, korban dipanggil ke halaman SDN Beton, Sewu, untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya, korban mengaku sudah memberikan klarifikasi dan hal itu dianggap sudah selesai.

“Pada April, [gambar korban] kembali diunggah yang berakibat diundang salah satu tersangka untuk klarifikasi perihal memakai pakaian dengan atribut [perguruan]. Dianggap belum berhak memakai atribut karena belum dilantik jadi warga,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Pukuli Orang, 14 Anggota Perguruan Bela Diri di Solo Diciduk Polisi

Di halaman SDN Beton tersebut, salah satu senior korban menantangnya berduel. Sang senior lantas memanggil muridnya yang lain untuk duel dengan korban. Setelah duel tiga ronde, korban disuruh istirahat, diberi minum, lalu disuruh berdiri lagi.

Korban Luka-Luka

Kemudian 14 tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri di Solo melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban. “Ada yang memukul, menendang, mematikan atau menyulutkan puntung rokok ke tangan korban,” kata Ade.

Akibat tindak kekerasan tersebut korban mengalami lebam pada kepala bagian belakang sebelah kiri, memar di dada, memar tangan kiri, bengkak kaki kiri, serta lebam kaki kanan. Kemudian korban melapor ke polisi pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: PPDB TK, SD, SMP Kota Solo Akan Dimulai Tanggal Ini, Siap-Siap Ya!

Menurut Ade, 14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 11 orang dewasa dan tiga remaja di bawah umur. Selain itu dua dari 14 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Perincian data tersangka meliputi IFL, warga Jebres; AFS, warga Jebres; MAA, warga Mojolaban, Sukoharjo; ZRK, warga Pasar Kliwon. Kemudian BPM, warga Pucangsawit; KFS, warga Polokarto; AN, warga Sewu, Solo; ASJ, warga Pasar Kliwon; MDP, warga Polokarto; YS, warga Panularan, dan MI, warga Sewu.

Tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur yakni RS, MRD, serta DP. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. “Penangkapan tersangka pada Sabtu, 20 Mei 2022, di rumah masing-masing,” ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya