SOLOPOS.COM - Kondisi pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tertutup, Minggu (4/7/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Keputusan penutupan 13 pasar tradisional di Kota Solo, Jawa Tengah, selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 menimbulkan gejolak. Para pedagang menyayangkan keputusan Pemkot Solo yang dinilai sepihak dalam menutup pasar.

Ketua Bolo Pasar Surakarta Suwarjo menyatakan keputusan tentang penutupan 13 pasar tradisional di Solo selama PPKM Darurat tidak melibatkan pedagang sama sekali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sangat kami sayangkan. Pedagang tidak dilibatkan, tidak diajak bicara dan tiba-tiba ada keputusan 13 pasar di Solo harus tutup,” kata Suwarjo saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/7/2021) malam.

Dia mengatakan pedagang sepakat bila pemerintah memberi batasan atau ada pembatasan selama PPKM Darurat. Namun, pedagang keberatan jika pasar ditutup.

Baca juga: Kronologi Jane Shalimar Meninggal Kena Covid-19: Kritis & Sempat Dirawat di Lorong IGD

Suwarjo mengatakan kebijakan penutupan 13 pasar di Solo selama PPKM Darurat berdampak besar bagi pedagang dan pelaku usaha lain yang selama ini menggantungkan hidup dari pasar.

“Ada 44 pasar di Solo dan ini yang harus tutup 13 pasar. Satu pasar saja ada ribuan orang yang menggantungkan hidup dari situ. Kalau 13 pasar yang belasan ribu orang terdampak,” ujar dia.

Dia mengatakan bila pasar tutup selama PPKM darurat yaitu selama 17 hari, pemerintah harus bersikap dengan memberikan kompensasi.

“Tidak hanya melarang dengan menutup, tapi harus memberikan kompensasi ke pedagang. Kami ini pedagang yang hidup dari jualan harian. Menggantungkan hidup dari penjualan setiap hari. Kalau 17 hari tutup, bagaimana ekonomi para pedagang. Ini harus dipikirkan. Bisa para kelimpungan,” kata dia.

Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo

Penutupan sementara 13 pasar di Solo tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus selama PPKM Darurat.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani itu disebutkan 13 pasar tradisional itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.

Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung. Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, dan rapat Forkompinda pada Sabtu tentang evaluasi PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya