Solopos.com, KARANGANYAR – Polres Karanganyar sudah menindak sekitar 120 sepeda motor berknalpot brong dalam razia di Jl Lawu, Karanganyar dan Terminal Tawangmangu. Razia dilakukan sejak 26 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.
Satlantas Polres Karanganyar mempertimbangkan untuk memperluas area razia sepeda motor berknalpot brong menyesuaikan laporan warga.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, ketika berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon Kamis (4/6/2020). Dia menjelaskan razia sepeda motor berknalpot brong di Karanganyar dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu.
Jokowi Minta Indonesia Bikin Vaksin Corona Sendiri, Target Produksi Akhir Tahun
Sampai saat ini, total 120 sepeda motor berknalpot brong yang telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
“Kendaraan yang kami tindak masih kami amankan karena proses sidang minimal ada jangka waktu dua pekan. Sejak tanggal 26 Mei itu hingga saat ini kami selalu menemukan pengendara yang melanggar. Ini masih akan persiapan sidang tilang untuk gelombang pertama juga. Jadi belum ada yang sudah diambil barang buktinya,” papar dia.
Damai, Pelaku Teror ke Perawat Puskesmas Kedawung Sragen Minta Maaf
Razia
Dewi mengaku masih akan mengkaji ulang perluasan area razia sepeda motor berknalpot brong di Karanganyar. Pasalnya, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun dipastikan pengawasan terus dilakukan di kawasan Tawangmangu setiap Sabtu dan Minggu.
“Kalau ada banyak laporan dari masyarakat pasti akan kami telusuri wilayah yang dicurigai banyak pelanggaran lalu lintas. Kalau di Pasar Tawangmangu, kami kan ada pos, jadi pengawasan lebih mudah. Kami melakukan ini agar persiapan menuju new normal berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat khususnya di lokasi yang menjadi tempat tujuan wisata dan ruang publik,” imbuh dia.
Satpam Cantik di Sragen Hilang Misterius, Polisi: Tidak Ada yang Mencurigakan
Dewi menegaskan polisi hanya berwenang menindak pengendara berknalpot brong. Bukan melarang pedagang berjualan knalpot brong seperti keluhan warganet.
“Alasan kenapa tidak menindak penjual karena kami tidak punya wewenang itu. Kami menindak pengendara yang menggunakannya karena itu mengganggu ketenangan warga yang melapor. Kami hanya bisa mengimbau saja kalau untuk penjual,” beber dia.