SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dokumen)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 12 dari 13 paket proyek pekerjaan umum (PU) senilai Rp70,863 miliar di Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya molor, akhirnya rampung sesuai batas akhir perpanjangan pekerjaan, Jumat (31/12/2021) lalu.

Masih ada satu paket proyek yang belum selesai hingga pekan pertama Januari 2022 ini. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tak memberi kontraktor sanksi dengan memasukkannya dalam daftar hitam atau black list. Sebab, kontraktor menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan tanpa dibayar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri, Didik Sudarmaji, kepada Solopos.com, Jumat (7/1/2022), mengatakan mayoritas paket proyek yang sempat terlambat bisa selesai tepat di akhir Desember 2021.

Saat itu rata-rata pekerjaan hanya tinggal tahap akhir atau finishing, sehingga pekerjaan yang belum selesai hanya kurang sedikit, seperti membenahi timbunan atau urukan di samping pasangan talut dan bahu jalan.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Wonogiri Berangsur Turun, Terendah Rp35.000/Kg

“Pekerjaan yang belum selesai hanya kurang sedikit, sehingga 12 paket pekerjaan itu bisa cepat diselesaikan,” ucap Didik saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan, satu paket pekerjaan lainnya, yakni pembangunan jalan Watuondo, Kecamatan Bulukerto-Pogog, Kecamatan Puhpelem, hingga awal Januari 2022 ini belum selesai.

Pekerjaan yang belum selesai pada proyek dengan kontrak senilai Rp3,985 miliar itu adalah mengecor bagian atas jembatan. Menurut Didik, kontraktor harus memastikan timbunan dasar benar-benar padat terlebih dahulu sebelum mengecor.

Oleh karena itu perlu menunggu beberapa lama. Setelah timbunan dasar padat kontraktor akan langsung mengecornya. “Insya Allah proyek jalan Watuondo-Pogog selesai pekan ini,” ujar Didik.

Baca Juga: Kuasai Akuntansi Desa, Lulusan SMK Wonogiri Banyak Jadi Perangkat Desa

Meski tidak selesai hingga batas akhir waktu perpanjangan pekerjaan, sambung dia, kontraktor tak dimasukkan dalam daftar hitam. Sebab, kontraktor sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi tanpa dibayar.

Dia menginformasikan, sesuai kontrak, harusnya para kontraktor pelaksana 13 proyek tersebut merampungkan pekerjaan pada awal pekan keempat Desember 2021. Batas akhir pekerjaan mayoritas pada 20 Desember 2021. Lantaran tak rampung hingga batas itu durasi pekerjaan diperpanjang hingga 31 Desember.

Kontraktor harus menyelesaikan hingga batas akhir perpanjangan pekerjaan itu dengan konsekuensi tanpa dibayar. DPU hanya membayar sesuai capaian pekerjaan. Misalnya, jika hingga batas akhir pekerjaan sesuai kontrak progres proyek mencapai 95 persen, DPU hanya membayar sesuai capaian tersebut.

Selain itu, kontraktor diberi sanksi harus membayar denda harian senilai 1/1.000 dari nilai kontrak. Bayaran denda yang diterima DPU dari 13 kontraktor lebih dari Rp241 juta.

“Pada posisi ini Pemkab tidak rugi, tapi justru untung. Sebab, pembayaran diberikan hanya sesuai capaian pekerjaan. Pada sisi lain pekerjaan tetap diselesaikan oleh kontraktor,” ulas Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya