SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi DIY Katarina Endang Sarwestri (kanan) bersama Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari (kiri) di sela Rapat Monev dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri Wilayah DIY, di Hotel Alana jalan Palagan, Rabu (18/5/2022). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 1,2 juta pekerja di sektor formal maupun informal di Daerah Istimewa Yogyakarta belum terkover layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan pekerja yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru 421.000 orang.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Yogyakarta, sebanyak 1,6 juta warga di DIY bekerja di sektor formal dan informal. Dari jumlah tersebut, 751.000 orang bekerja di perusahaan, 733.000 bekerja di sektor informal, dan 129.000 di sektor konstruksi. Dengan kata lain, ada 1,2 juta tenaga kerja yang belum mendapat perlindungan ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan baru 421.000 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah terlindungi penerima upah baru 38,8 persen, bukan penerima upah 5,32 persen dan jasa konstruksi 69 persen,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela Rapat Monev dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri Wilayah DIY, di Hotel Alana Jalan Palagan, Sleman, Rabu (18/5/2022).

Dia berharap kerja sama dengan kejaksaan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan dan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Hingga kini, katanya, masih banyak perusahaan yang belum atau hanya mendaftarkan sebagian karyawannya menjadi peserta sehingga hak-hak pekerja tidak bisa terpenuhi.

Baca Juga: Bus Rombongan Takziah Kecelakaan di Sleman, 1 MD & 26 Orang Luka-Luka

“Khusus kerja sama ini, kami fokus pada pekerja penerima upah sebab ini terkait dengan kepatuhan. Aturannya sudah jelas. Ada sekitar 61 persen atau 460.000 pekerja di perusahaan atau badan hukum yang belum menjadi peserta,” katanya.

Sampai saat ini, katanya, ada 2.968 perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh di wilayah DIY dengan 25.710 tenaga kerja. Mereka tidak patuh dan menunggak iuran kepesertaannya. Total tunggakan iuran saat ini mencapai Rp40 miliar.

“Ini nanti yang akan kami kerjasamakan dengan kejaksaan. Terutama yang sudah macet. Untuk iuran yang kurang lancar kami tangani kecuali yang sudah bandel baru kami berikan ke kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: Ngawur! Puluhan Spanduk Ilegal dan Membahayakan di Bantul Dibongkar

Dia menambahkan badan tersebut akan mengedepankan edukasi, literasi, dan sosialisasi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban para perusahaan dan badan usaha. Hal ini sesuai dengan Instuksi Presiden No.2/2021.

“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, perlindungan hukum sampai peningkatan teknis kompetensi sumber daya manusia (SDM) antarkedua instansi,” katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Jogja, Teguh Wiyono mengapresiasi perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program BPJamsostek sehingga para pekerja mendapatkan hak perlindungan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Awas! Gelombang Tinggi & Banjir Rob Landa Pantai Bantul Hingga 20 Mei

“Sepanjang 2021, kami menyalurkan sebanyak Rp407,4 miliar klaim yang diajukan dari 45.391 kasus,” kata Teguh.

Rincian klaim yang dibayarkan meliputi, 32.835 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp345,3 miliar, 3.206 Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan sejumlah Rp14,4 miliar. Adapula 8.108 Klaim Jaminan Pensiun (JP) sejumlah Rp10,5 miliar dan 1.242 Klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris sejumlah Rp37,1 miliar.

“Hingga April 2022, kami sudah membayarkan klaim kepada 20.000 peserta sebanyak Rp192 miliar,” katanya.

Baca Juga: Lokasi Syuting Film KKN di Desa Penari Ternyata di Gunungkidul

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DIY Katarina Endang Sarwestri berharap dengan kerja sama ini akan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan BPJamsostek. Kejaksaan, katanya, tetap akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami tentu lihat kendala yang dihadapi perusahaan, termasuk komitmennya melunasi tunggakan. Kami akan memediasi dulu kenapa kesulitan dalam pembayaran iuran. Pandemi Covid-19 bisa saja memengaruhi keuangan, setelah mediasi akan ditanyakan apakah bisa mencicil atau dibutuhkan upaya persuasif lainnya,” kata Katarina.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Duh, 1,2 Juta Pekerja di DIY Belum Terkover Jamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya