SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sragen melipat baliho di pinggir Jl. Raya Sukowati Terminal Lama, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (24/11/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang tersebar di wilayah Gesi, Tangen, Gemolong, Sumberlawang, Sukodono, dan Mondokan, Kabupaten Sragen, Selasa (24/11/2020).

Tim yang terdiri atas personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen mencopoti APK berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mabuk Ciu, 3 Pemuda Danukusuman Solo Nekat Mengeroyok Kurir

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sragen Widodo saat ditemui Solopos.com di sela-sela penertiban APK di Terminal Lama Sragen Wetan, Sragen, Selasa siang, menyampaikan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 12 APK berupa baliho dan spanduk di enam kecamatan.

Kemudian Satpol PP menindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada partai politik yang bersangkutan supaya menurunkan APK tersebut dalam waktu 24 jam.

Pemerintah Mau Buka 1 Juta Lowongan Guru, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Lho!

“Belasan APK itu kami rekomendasi untuk ditertibkan karena berada atau dipasang di lokasi terlarang untuk kampanye, seperti di Jl. Raya Sukowati, di dekat makas TNI, di dekat jembatan, dekat tempat ibadah, di taman kota atau ruang publik, dan seterusnya,” ujarnya.

Baliho dan Spanduk Partai

Kasi Penindakan Satpol PP Sragen Agung menambahkan Satpol PP sudah menertibkan baliho dan spanduk partai atau calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).

Warga Solo Keluhkan Sulitnya Bikin SIM Secara Normal, Begini Reaksi Gibran

Dia mengatakan ada APK yang berukuran 6 meter x 1 meter, baliho ukuran 5 meter x 3 meter, spanduk 3 meter x 1,5 meter, dan baliho berukuran 4 meter x 6 meter.

“Yang terakhir ditertibkan baliho milik Partai Golkar di Terminal Lama Sragen Wetan. Baliho berukuran 4 meter x 6 meter itu dipasang di pinggir Jl. Raya Sukowati. Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 55/2020, baliho tersebut masuk kategori melanggar,” ujarnya.

Begini Cara BPBD Karanganyar Perangi Perilaku Buang Sampah di Sungai

Dia menjelaskan selain larangan di Jalan Raya Sukowati juga ada larangan di daerah lain, yakni di jembatan, taman, tempat ibadah, dan di pohon.

Orang Sebar Uang dari Mobil Buat Pembangunan Masjid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya