SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 12.142 wajib pajak (WP) dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memanfaatkan insentif pajak berupa pajak penghasilan final tarif 0,5% ditanggung pemerintah.

WP yang dimaksud mengacu pada PP nomor 23 Tahun 2018. Fasilitas pajak ini dalam rangka mengurangi beban ekonomi WP akibat wabah Covid-19 sepanjang 2020. Sayangnya, jumlah tersebut baru 16,08% dari total potensi WP UMKM sebanyak 75.467 WP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rudy Bastari Gunawan, mengatakan WP UMKM ini mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi Covid-19, tepatnya akhir April. Menurutnya, tujuan program tersebut untuk membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“UMKM mereka cukup lapor saja omzetnya, sementara yang bayar pajak adalah pemerintah,” katanya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ekonomi China Pulih Ke Tingkat Pertumbuhan Prapandemi, 2 Sektor Ini Jadi Kunci

Masalah Administratif

Rudy menjelaskan sebenarnya ada total sebanyak 12.159 WP UMKM yang mengajukan insentif pajak PPh final PP 23 sepanjang 2020. Namun demikian, 12.147 WP UMKM yang diterima, sementara 17 WP ditolak karena masalah administratif. Jumlah WP UMKM yang disetujui insentif pajaknya, senilai Rp25,553 miliar.

Di lingkup Kanwil DJP Jateng II, WP UMKM Kota Solo yang paling banyak mengajukan insentif pajak, yakni 4.440 pengajuan, disetujui 4.437, dan ditolak 3 WP. Nilainya sebesar Rp6,959 miliar.

Kelonggaran pembebasan pajak UMKM tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yakni pengenaan pajak sebesar 0,5% untuk penghasilan maksimal Rp4,8 miliar/tahun. Jadi, WP UMKM yang selama ini melaporkan pajak 0,5% atas PPh terutangnya ditanggung pemerintah, tapi tetap harus dilaporkan.

Baca Juga: Atletico Teruskan Tren Kemenangan Seusai Tundukkan Valencia 3-1

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Seluruh fasilitas terkait insentif pajak diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

“Pemberian insentif pajak ini supaya pengusaha tetap survive. Misalnya, UMKM selama enam bulan cukup lapor, sementara yang bayar pajak adalah negara. Pajak turun tidak apa-apa, asal jumlah WP tambah. Di masa pandemi realisasi pajak turun memang keniscayaan. Namun demikian, bayarlah pajak sesuai dengan seharusnya,” jelas Kepala Bidang Penyuluan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya