Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID senilai Rp7,2 miliar bantuan sosial tunai atau BST keluarga terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 12.076 keluarga bakal menerima bantuan tersebut mulai pekan ini. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Pendapa Kecamatan Jebres, Rabu (2/12/2020) pagi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dalam sambutannya, ia meminta warga memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal lain seperti transportasi, warga bisa memanfaatkan bus Batik Solo Trans maupun angkutan feeder yang sudah sesuai protokol kesehatan.
Positif Covid-19 Sragen Melonjak Lagi 72 Kasus, 4 Orang Meninggal
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pemberian BST tersebut ada timbal balik yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat atau KPM Kota Solo.
“Imbal balik itu yakni dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk memutus rantai persebaran virus penyebab Covid-19,” kata Rudy.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Tamso, mengatakan warga yang mendapatkan bantuan sudah terdata dalam E-SIK (sistem informasi kesejahteraan elektronik).
Langgar Netralitas ASN, Kasi Kecamatan & Kepala SMPN Di Sukoharjo Dijatuhi Sanksi
DID yang merupakan bantuan tambahan periode ketiga dari Kementerian Keuangan sengaja untuk Pemkot Solo berikan dalam bentuk BST kepada keluarga terdampak Covid-19.
Warga Rentan Miskin
Kriteria penerima BST yakni keluarga yang ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan program Program Keluarga Harapan (PKH).
Juga belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BST APBN, atau bantuan lain sejenis dikecualikan bantuan PKH dengan komponen satu anak SD atau satu anak SMP yang tidak mendapatkan bantuan BPNT.
Pelaku Penembakan Mobil Alphard Di Jl Monginsidi Solo Tertangkap Saat Hendak Naik Bus Ke Bekasi
Selain itu, keluarga Solo rentan miskin, belum masuk DTKS maupun data E-SIK dan belum mendapatkan BST berdasarkan usulan RT/RW dan kelurahan.
Narapidana dan warga lansia domisili Solo dan memiliki KK Solo serta warga luar kota dengan penyakit kronis tapi belum mendapatkan perhatian juga bisa dapat bantuan ini.
“Bantuan akan diberikan sekali dengan nilai Rp600.000 per keluarga. Penyaluran dibagi empat tahap mulai Rabu [2/12/2020] hingga Sabtu [5/12/2020] di kantor kecamatan masing-masing sesuai jadwal,” ucap Tamso.