SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Sepuluh warga dipanggil Polda DIY terkait dugaan korupsi dana gempa Jogja 2006 silam.

Harianjogja.com, SLEMAN— Sepuluh warga Dusun Banyuurip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) DIY terkait dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa 2006 silam. Namun, semuanya membantah telah terjadi pemotongan dana gempa alias terjadi korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sepuluh saksi tersebut diperiksa Senin (16/10/2017) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Penyidik Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Anjar Istriani mengatakan, panggilan kepada sejumlah warga itu dilakukan untuk tahap awal pengusutan dugaan korupsi dana gempa yang terjadi di Dusun Banyuurip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul sesuaid engan laporan warga.

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi kata dia mengaku tidak ada pemotongan atas dana sebesar Rp15 juta yang diterima untuk biaya renovasi rumah pasca gempa. Mereka menyatakan menerima dana bantuan rumah secara utuh.

“Hasilnya tadi semuanya, sepuluh orang, bilangnya terima utuh, tidak ada potongan,” ujarnya ditemui seusai pemeriksaan, Senin (16/10/2017).

Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam laporan yang disampaikan masyarakat kata dia, disebutkan adanya pemotongan terhadap dana yang digelontorkan Pemerintah Pusat pada korban gempa 2006 lalu itu sehingga uang yang diterima warga hanya Rp7 juta.

Selanjutnya dari pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, penyidik akan melakukan evaluasi dan mengumpulkan data pendukung lainnya salah satunya berupa dokumen terkait.

Jika tidak ada bukti yang mendukung, tambah Kompol Anjar, kemungkinan penyelidikan ini akan ditutup secepatnya. Sejatinya, Polda memanggil sepuluh orang saksi namun hanya sepuluh diantaranya yang hadir, karena dua lainnya sudah meninggal dunia dan satu orang dalam keadaan sakit stroke.

Nama 13 saksi itu telah dicantumkan dalam laporan yang masuk ke penyidik. Jumlah yang sudah diklarifikasi kemarin dinilai sudah mencukupi dan tidak perlu ada klarifikasi lagi kepada warga lainnya.

Sementara itu, Tumiran anggota kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengelola dana gempa mengatakan, ada 45 warga yang menerima dana bantuan. Dana itu, kata Tumiran telah diserahkan ke semua warga yang berhak dalam bentuk tunai. Syarat yang harus dipenuhi saat itu ialah bantuan ditujukan bagi warga yang rumahnya rusak berat termasuk roboh. Dana itu diterima nyaris setahun setelah bencana alam itu terjadi.

Saat itu, tambah warga Banyuurip ini, ada kelompok pendampingi yang menjembatani kelompok masyarakat yang dipimpinnya untuk mendapatkan dana tersebut. Meski demikian, ia mengaku tak ingat lagi detail penerimaan dan syarat administrasi untuk mendapatkan dana tersebut termasuk pendampingnya.

Sementara itu, Tuwari, anggota Pokmas terkait yang juga dimintai klarifikasi mengatakan dana tersebut dibagikan dan diterima tunai. “Dikasi uang Rp15 juta untuk renovasi, sebenarnya ya enggak cukup,” ujarnya kemarin. Ia mengaku sudah dua kali menjalani klarifikasi serupa untuk kasus ini, baik di Polda DIY maupun di Polsek Dlingo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya