SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkantoran (dokumen Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Penularan Covid-19 atau klaster di Karanganyar terjadi di perkantoran. Sebanyak 11 orang di salah satu kantor di Jl. Lawu Karanganyar terkonfirmasi positif Covid-19.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (30/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Bukan kantor dinas. Kondisi mereka [terkonfirmasi positif Covid-19] sehat [tanpa gejala] dan menjalani isolasi mandiri. Di kantor itu ada 11 orang terkonfirmasi. Berawal dari satu orang dari Jember dan bekerja di situ. Dugaan kami terpapar dari asalnya [Jember]," kata pria yang juga Bupati Karanganyar itu.

26.000 UMKM Solo Ajukan Bansos Produktif, Cuma 3.000 Memenuhi Syarat

Ekspedisi Mudik 2024

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya sudah merilis sejumlah hal yang perlu diterapkan pengelola kantor untuk mencegah munculkan klaster Covid-19 di perkantoran.

Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 perkantoran.

Saat mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kata dia, memastikan ruangan yang digunakan dapat menjamin jaga jarak dan memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat.

10 Berita Terpopuler : Jatuh dari Pohon Nangka, Petani Ponorogo Meninggal

Batas Waktu Rapat

Sebelum memasuki ruangan, peserta rapat wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker. Ini dilakukan agar tak muncul klaster Covid-19 di perkantoran.

Berikutnya, hindari menyediakan makanan dan minuman. Pengelola perkantoran juga diminta mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat.

Selanjutnya, batas waktu maksimal mengadakan rapat di ruang tertutup adalah 30 menit. Hal ini penting dilakukan karena interaksi terlalu lama berpotensi memunculkan klaster Covid-19 di perkantoran.

Banyak Hoaks Beredar di Medsos, Kapolres Sragen: Jarimu Harimaumu!

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata dr, Reisa, Agustus 2020 lalu.

Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi yang sifatnya privat.

“Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum,” pesan dr. Reisa mengenai protokol kesehatan ketika bekerja pada Co-Working Space.

Bikin Heboh, Ada Polling Pilkada Boyolali yang Menangkan Kotak Kosong

Dia mengakui untuk mengubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru membutuhkan proses.

Untuk itu, dr. Reissa mengingatkan bahwa selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya