SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap 11 pengedar sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bengawan dalam kurun waktu dua pekan mulai 12-24 Oktober. Barang haram yang disita polisi dari 11 pengedar itu mencapai 70,12 gram.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (25/10/2022), kesebelas pengedar sabu-sabu itu masing-masing P, DA, HR, MRJ, FYH, R, AZ, dan AS. Kemudian, TB, TC, dan WA. Dari belasan pelaku pengedar sabu-sabu itu, ada tiga tersangka yang paling menonjol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka P, warga Kabupaten Boyolali, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Kala itu, P membawa sabu-sabu seberat 26,15 gram.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian, tersangka DA, warga Kabupaten Sukoharjo, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram dan senjata tajam (sajam) yang diletakkan di jok sepeda motor saat ditangkap aparat Polresta Solo.

“Kasus penyalahgunaan narkotika yang menonjol lainnya, yakni tersangka HR, warga Kecamatan Serengan, Solo, yang membawa 48 paket sabu-sabu seberat 40,34 gram,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolresta Solo, Selasa.

Baca Juga: Modus Penjualan Narkoba di Solo: Paket Hemat hingga Ditanam di Pot

Sedangkan para tersangka lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Para tersangka ada yang sebagai kurir pengantar paket sabu-sabu kepada pembeli.

Komunikasi dilakukan melalui perantara sehingga kurir dan pembeli tak saling kenal. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku seberat 70,12 gram, beberapa unit sepeda motor, dan handphone.

“Para tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun,” ujarnya. Kapolresta mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian.

Baca Juga: Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Solo, Usia 16 Tahun Sudah Residivis

Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai informasi awal pengungkapan kasus narkoba. “Informasi apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga selalu melibatkan komunitas masyarakat di setiap kecamatan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya