SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan), melakukan pengecekan di ruang TMC Polres Sukoharjo, Rabu (31/8/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — KBO Lalulintas Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Wuri Handayani mengatakan Sukoharjo mendapat bantuan 11 kamera dari Dirlantas Polda Jateng.

Sebanyak 11 kamera tersebut dipasang di sembilan lokasi berbeda untuk memantau lalu lintas di Kabupaten Makmur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dari 11 kamera itu terdiri dari kamera intelligent video analytics (IVA), kamera monitoring, dan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Kita dapat empat kamera analytic, empat kamera untuk monitoring, dan tiga kamera ETLE,” kata Iptu Wuri, beberapa waktu lalu.

Kamera tersebut dipasang di sembilan lokasi berbeda, di antaranya jalan Sukoharjo-Wonogiri (depan Sate Balibul Begajah), jalan Sukoharjo-Wonogiri (proliman Sukoharjo Kota), dan Jalan Jenderal Sudirman (simpang tiga Kejaksaan Negeri Sukoharjo).

Tiga lokasi lainnya yakni di Jalan Jenderal Sudirman (Pemkab Sukoharjo), jalan Sukoharjo-Wonogiri (simpang empat Telukan).

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Sukoharjo Capai 12.668, Tak Pakai Helm Paling Banyak

Selain itu kamera juga berada di Jalan Ir. Soekarno (simpang Pandawa Solo Baru), Jalan Ir. Soekarno (depan Pakuwon Mall Solo Baru), Jalan Ahmad Yani (simpang tiga UMS) dan jalan Solo-Semarang (simpang tiga Tugu Kartasura).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

Total pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama 2022 (Januari-Agustus) tercatat sebanyak 12.668 surat.

Jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.

Sementara, belum lama ini satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi tilang pelanggaran selama Agustus 2022.

Baca juga: Tertangkap Basah Naik Motor Tanpa Helm, 2 Bocil Nangis di Depan Polisi

Sementara, surat tilang diberikan kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar,” kata AKBP Wahyu, Rabu (31/8/2022).

Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” kata AKBP Wahyu.

“Dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” tambah Wahyu.

Selain berisi pelanggaran lalu lintas, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs untuk konfirmasi pelanggaran, dan waktu sekaligus tempat sidang di wilayah Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya