SOLOPOS.COM - Desa Wisata Ketenger (Instagram/@banyumas24jam)

Solopos.com, BANYUMAS — Sebanyak 109 objek wisata di Kabupaten Banyumas mulai buka kembali di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kabupaten Banyumas berada pada kategori PPKM level dua.

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas, Wakhyono Ghozali, menyampaikan pemerintah sudah mengizinkan pelaku usaha pariwisata membuka kembali objek wisata di masa PPKM level 2. Tetapi, pemerintah mensyaratkan hal tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Aktivitas Gunung Berapi Jadi Pemicu Rentetan Gempa Salatiga-Ambarawa?

“Untuk jumlah objek [wisata] yang ada di Banyumas 109 objek. Sekarang mereka rata rata sudah pada buka. Sebenarnya boleh buka, tapi wajib aplikasi PeduliLindungi,” kata Wakhyono dilansir Detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Wakhyono menyampaikan pemerintah memfasilitasi pemilik objek wisata agar bisa mendapatkan aplikasi PeduliLindungi. Pertimbangannya animo masyarakat berkunjung ke objek wisata dan pengelola wisata membuka kembali usaha tinggi.

Pembukaan objek wisata di Kabupaten Banyumas merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali. Pengunjung objek wisata pada masa PPKM level dua wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga : Aksi Mantan Kapolsek Parigi Terungkap dari Chat Mesra Lewat WA

Selain itu, setiap objek wisata harus membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. “Kami tengah memfasilitasi permohonan aplikasi kepada Kementerian Kesehatan. Surat sudah kami layangkan kepada pemilik objek untuk mendaftar dan memberikan data. Untuk selanjutnya kami teruskan ke sana [Kementerian Kesehatan]. Karena mekanismenya seperti itu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan objek wisata pemerintah daerah telah memiliki Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Hal itu sebagai syarat mudah memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga : Anggotanya Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Minta Maaf

Namun kenyataannya, kata dia, pengelola yang akan mendaftar diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Iya kami sudah CHSE dan sudah diberi fasilitas untuk PeduliLindungi. Tapi ternyata saat mereka akan mendaftar harus dikordinasi oleh pemerintah daerah. Kami sedang memfasilitasi mereka [pengelola objek wisata di Banyumas].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya