Baca Juga: Tragis! Wanita di Blitar Tertabrak KA Ternyata Bunuh Diri
Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 104 penumpang di sejumlah stasiun di wilayah Daops VII Madiun ditolak naik kereta api karena tidak memiliki berkas-berkas persyaratan. Hal berlangsung selama periode tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan dari jumlah tersebut 90 orang di antaranya tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai. Sisnya yang 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Seluruh pelanggan kami telah diverifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," kata dia, Selasa (18/5/2021).
Ixfan menambahkan dalam periode yang sama, pihaknya telah melayani 4.263 penumpang KA. Rata-rata setiap hari ada 355 penumpang yang dilayani.
Jumlah penumpang yang dilayani ini turun mencapai 69% dibandingkan jumlah penumpang KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Pada periode pra mudik itu, pihaknya melayani rata-rata 1.134 penumlang KA jarak jauh per hari.
Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Pada masa peniadaan mudik kereta api yang beroperasi di wilayah Daops VII Madiun terdapat enam KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," ujar Ixfan.