SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, menyampaikan tentang penangkapan pelaku kasus pencurian pakaian kualitas ekspor di PT Pan Brother, di Kantor Polres Boyolali, belum lama ini. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi menangkap 10 tersangka pencurian produk pakaian di PT Pan Brothers, Boyolali. Sebagian hasil penjualan barang curian dibelikan sepeda motor.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan penanganan kasus bermula dari adanya laporan dari pihak PT Pan Brothers karena menduga telah terjadi pencurian pada 14 Oktober 2020. Sedangkan aksi pencurian terjadi pada 11 Oktober 2020 sekitar pukul 20.25 WIB. Barang yang dicuri berupa pakaian siap ekspor dengan tiga merk terkenal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

AS Catat 10 Juta Kasus Covid-19, RS Kewalahan Tangani Pasien

Menurut Ferdy, dari laporan tersebut, Tim Sapu Jagat Polres Boyolali langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal, yakni mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa CCTV. Dari pantauan itu diketahui ada enam orang yang melakukan pencurian.

Selanjutnya Tim Sapu Jagat menyelelidiki barang-barang yang beredar dengan merk yang diproduksi PT Pan Brothers. Sebab menurut keterangan dari pihak perusahaan, barang yang diproduksi merupakan barang ekspor, kemudian ketika masuk lagi ke Indonsia, barang dijual melalui retail bukan perorangan. Namun ternyata ada perorangan yang diketahui menjual produk yang dimaksud secara online.

“Tim Sapu Jagat melakukan penyelidikan dengan metode IT. Setelah dilacak ditemukan barang curian itu dijual secara online. Kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan di Tangerang dan Bekasi. Ada tiga tersangka. Dikembangkan lagi kemudian mengarah tujuh tersangka pencurian,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Penadah

Dia mengatakan tiga tersangka yang ditangkap merupakan penadah. Pelaku di antaranya adalah Muhammad Anggoro Dwi yang tinggal di Tangerang, Miskun Sudibyo yang tinggal di Bekasi. Mereka adalah pedagang online yang menjual barang hasil curian tersebut.

Setelah ditelusuri, barang yang dijual itu didapat dari Sulis Siswanto, warga Klaten. Sulis mengaku membeli barang-barang tersebut dari Doni, yang merupakan salah satu pelaku pencurian.

Dari Doni, Polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya, yakni Fajar Nugroho, Dimas Puji Saputro, Kholis Sofa, Eko Purnomo, Dika Aditya Kunanda dan Arizky Pratama Sakti. Dari pemeriksaan, diketahui dari tujuh pelaku pencurian, tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.

Gatot Nurmantyo Tak Hadir, Bintang Jasa Dikembalikan ke Negara

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian bermerk sebanyak 125 potong. Terdiri dari kaos, jaket dan celana. Polisi juga megamankan tiga sepeda motor yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan barang curian. Setiap potong pakaian, pelaku mengaku menjual Rp250.000 kepada penadah.

Sementar itu menurut Anggoro, salah satu tersangka yang menjual barang hasil curian secara online, mengaku tidak tahu jika barang yang dia dapatkan merupakan barang hasil curian. “Tidak tahu, bilangnya sisa ekspor,” kata dia kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya