SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho, menyatakan tak setuju jika ujian mandiri atau UM sebagai jalur masuk PTN dihapus.

Alasannya, penyelenggaraan UM memiliki dasar hukum yang kuat yakni UU No 12/20112 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, selama 10 tahun penyelenggaraan UM tidak pernah ada masalah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebagai informasi, wacana untuk menghapus jalur penerimaan mahasiswa melalui Ujian Mandiri (UM) mencuat tidak lepas dari  kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani. Karomani diduga terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur UM di kampusnya.

Namun, wacana penghapusan UM menuai penolakan termasuk dari Jamal Wiwoho. Menurut Jamal, ada dasar hukum yang kuat mengapa ia menolak jalur UM dihapus.

“Sudah ada webinar membahas masalah UM ini waktu itu, ya intinya dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jadi saya menolak penghapusan UM karena secara praktik lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: UNS Solo Punya Cara Cegah Suap Seleksi Mandiri seperti di Unila, Apa Itu?

Meski menolak penghapusan UM, pengajar Fakultas Hukum UNS ini tetap menekankan tiga poin penting agar tidak terjadi kasus seperti di Unila. Salah satunya adalah peningkatan fungsi pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Ristek.

Transparansi dan Akuntabilitas

“Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada tiga hal yang menjadi catatan selama pelaksanaan UM, yakni perlu ada transparansi dan akuntabilitas, berbasis pada seleksi akademik dan pengawasan dari Kemdikbud RI,” jelasnya.

Jamal menegaskan pengawasan yang terus menerus dari Kemendikbud, baik Inspektorat Jenderal, Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbudristek sangat penting. Ia juga menekankan UM tetap menjadi bagian penting dari dunia pendidikan di tingkat universitas.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Modus Rektor Unila Terima Suap dari Mahasiswa Baru

Mengenai kasus di Unila yang menjadi dasar munculnya wacana jalaur UM dihapus, Jamal menilai itu adalah kesalahan personal oknum yang tidak ada kaitannya dengan instansi pendidikan yang lain.

“Ketika kasus korupsi mencuat dilakukan seorang rektor maka tidak harus kebijakan UM ini dihapuskan di semua perguruan tinggi negeri. Kalau ada kesalahan oknum ya memang harus diberantas tapi bukan menghapus seluruh sistemnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menyebut adanya upaya yang ketat agar kejadian seperti Unila tidak terjadi di UNS. Pengawasan dari sejumlah pihak menjadi kunci utama, selain mengutamakan kualitas calon mahasiswa saat seleksi lewat jalur UM.

Baca Juga: Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Ini yang Dilakukan UGM & UNY

“Langkah antisipasi di UNS, kami punya pengawasan yang ketat baik dari internal maupun eksternal, dari PTN, Itjen Kemendikbud, BPK hingga KPK. Kami lebih mengutamakan nilai akademik dari calon mahasiswa saat seleksi Ujian Mandiri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya