SOLOPOS.COM - Jajaran Polsek Banjarsari saat memeriksa 10 orang PSK yang ditangkap di wilayah Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (13/9/2020) malam. (Istimewa/Polsek Banjarsari)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 10 pekerja seks komersial atau PSK dan empat pasangan mesum terjaring dalam operasi Solo Bebas Pekat oleh dua jajaran Polsek, Minggu (13/9/2200) malam.

Operasi itu sebagai implementasi instruksi Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada seluruh jajarannya agar melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (14/9/2020), mengatakan jajarannya mengamankan 10 PSK dari wilayah Kestalan. Operasi itu agar Kota Solo terbebas dari penyakit masyarakat (pekat).

Tes Swab, 10 Karyawan BPJS Kesehatan Boyolali Positif Covid-19

Sebelum operasi, polisi sudah menghimpun informasi mengenai lokasi-lokasi tempat mangkal PSK wilayah Banjarsari, Solo. Menurutnya, beberapa orang mencoba kabur saat didatangi tim razia, namun petugas tetap berhasil mengamankan mereka.

"Ada 10 PSK yang kami amankan. Mereka langsung kami data dan kami lakukan fungsi pembinaan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo," ujar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kapolsek menyebut para PSK mayoritas warga luar Kota Solo. Ia memerinci para PSK itu yakni WN, 36, FN, 27, WE, 43, SY, 50, FE, 26, NS, 26, PA, 25, IM, 25, SK,24, dan SP, 40.

Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 3.141, Total Kasus Jadi 221.523

Berduaan Dalam Kamar

Ia berharap setelah para PSK terjaring operasi razia oleh kepolisian dan Pemkot Solo mereka dapat berhenti menjadi PSK dan mencari pekerjaan lain. Sementara itu, pada saat yang sama, Jajaran Polsek Laweyan menangkap empat pasangan mesum saat mendatangi salah satu hotel melati wilayah Laweyan.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menyebut empat pasangan tidak resmi itu tengah berduaan dalam kamar hotel saat petugas datang. Menurutnya, tidak ada indikasi prostitusi dari empat pasangan luar nikah itu.

Ia memerinci empat pasangan mesum itu yakni SG,51, SU,47, YP, 24, DS, 25, TM, 43, WK,41, TH,44, dan IN, 34.

KPU Solo: 2 Pasangan Cawali-Cawawali Pilkada 2020 Cukup Umur dan Sehat

"Semula kami memperoleh informasi dari masyarakat sering ada tindak asusila. Kami menuju lokasi, ternyata benar empat orang itu tengah berduaan dalam kamar. Saat kami cek mereka bukan pasangan suami istri sah. Saat ini mereka sudah saya pulangkan, tapi sudah kami data," papar Kapolsek.

Ia menambahkan delapan orang itu sudah minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian turut berkoordinasi dengan lingkungan para warga yang tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya