SOLOPOS.COM - Belasan mobil dan motor mewah hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp11 miliar dilelang. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Hasil lelang 11 unit kendaraan mewah sitaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya laku Rp6,1 miliar.

Sebanyak 11 unit kendaraan mewah itu terdiri dari 10 mobil dan satu sepeda motor. Dilansir Antara pada Kamis (25/11/2021), dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI yang diterima di Jakarta menyebutkan 16 kendaraan mewah hasil rampasan negara dilelang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Baca Juga : Menanti Kolaborasi DFL dan Gamelan Jawa di Pemanasan Rock In Solo 2021

Namun, baru 11 unit terjual. Jenis barang rampasan yang berhasil dijual, yakni satu unit minibus Toyota Alphard GA Rp877.968.000, satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 Rp865.497.000, dan satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 GAT Rp746.016.000.

Berikutnya, satu unit Mercedez Benz/E300 Rp700.376.000, satu unit minibus Toyota Alphard Rp666.350.000, satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 GAT Rp644.993.000, dan satu unit sedan Mercedez Benz/E300 AT Rp308.853.000.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Harley Davidson/FLHX Street Glide Rp432.851.000, satu unit minibus Honda CR-V RM3 2WD Rp207.807.000, dan dua unit minibus Toyota Kijang Innova Rp329.716.000 dan Rp325.654.000.

Baca Juga : Warga Colomadu Karanganyar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk

“Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, sebanyak 11 unit kendaraan laku terjual. Terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Nilai sementara dari hasil penjualan lelang Rp6.100.081.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga Rabu (1/12/2021). Uang tersebut akan ditransfer Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Disdik Solo Tegaskan Sekolah Penggerak Butuh Sinergitas

Sementara itu, lima unit kendaraan belum laku terjual karena tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang. Sebelumnya, Kejagung RI memastikan proses lelang barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan transparan dan bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya