SOLOPOS.COM - Bitcoin, mata uang virtual di Amerika Serikat (Sbnation.com)

Solopos.com, SOLO– – Mata uang kripto menjadi lirikan baru para investor. Salah satu yang populer adalah Bitcoin, yang kini harganya terus-terusan meroket dan mencetak rekor.

Namun selain Bitcoin, sebenarnya masih banyak jenis mata uang kripto lainnya yang bisa dikoleksi. CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan sebetulnya mata uang kripto adalah sebuah komoditas, bentuknya layaknya emas di dunia nyata. Komoditas ini berjalan di internet, dengan sebuah sistem yang disebut sebagai blockchain.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Sederhananya semua mata uang kripto ini kayak emas digital, sangat mirip sama komoditas digital, di mana dia berjalan di internet. Cara kerjanya ini disebut sebagai blockchain. Kripto tak bisa dipalsukan dan tidak bisa ditiru, jadi transaksinya sangat aman,” ujar Oscar saat berbincang lewat Podcast Tolak Miskin detikcom belum lama ini.

Baca Juga: Dorong Kualitas Lingkungan Yang Lebih Baik, PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan FABA

Ekspedisi Mudik 2024

Oscar menjelaskan naik atau turunnya harga mata uang kripto, sangat sesuai dengan pergerakan pasar, seberapa banyak permintaan dan penawarannya. Dia juga menjelaskan mata uang ini tidak berdiri dengan intervensi pemerintah ataupun perusahaan.

“Harganya tergantung market, jadi yang membuat harga bitcoin tinggi atau rendah bukan intervensi perusahaan, bukan juga negara. Tapi karena proses demand and supply di market sendiri,” kata Oscar.

Nah, selain Bitcoin, masih ada beberapa mata uang kripto yang populer dan bisa diincar. Mengutip dari laman market Indodax, berikut ini daftar 10 mata uang kripto dengan harga per keping tertinggi hingga Selasa (16/3/2021) pukul 19.00 WIB:

Baca Juga: Punya Harta Rp21.000 Triliun, Ini Sumber Kekayaan Keluarga Raja Salman

Bitcoin (BTC) harganya Rp795 juta
Wrapped Bitcoin (WBTC) harganya Rp802 juta
yEarn Finance (YFI) harganya Rp526 juta
DFI.Money (YFII) harganya Rp30 juta
saffron.finance (SFI) harganya Rp27 juta
Maker (MKR) harganya Rp27 juta
Ethereum (ETH) haarganya Rp27 juta
Pax Gold (PAXG) harganya Rp25 juta
Bitcoin Cash (BCH) harganya Rp7,5 juta
Aave (AAVE) harganya Rp5,3 juta

Baca Juga: Galeri Investasi Edukasi, Program BEI Sasar Pelajar SMA

Pahami Risikonya

Namun di dalam dunia cryptocurrency, produksi mata uang umumnya dibatasi. Saat ini hanya ada 21 juta bitcoin di dunia, sedangkan cryptocurrency lain seperti Litecoin terdiri dari 84 juta unit.

Terlepas dari keterbatasan dan nilai yang berfluktuasi, nyatanya cryptocurrency seperti bitcoin, semakin banyak dilirik. Namun, bukan berarti investasi cyrptocurrency tidak memiliki risiko.

Ada lima hal yang harus dipertimbangkan oleh investor sebelum memutuskan berinvestasi dengan mata uang digital tersebut. Berikut penjelasannya seperti dikutip Liputan6.com dari The Economic Times, belum lama ini.

1. Volatilitas ekstrem

Berinvestasi dalam cyrptocurrency memiliki risiko sangat tinggi karena harganya yang sangat berfluktuasi. Banyak pakar skeptis tentang bitcoin sebagai sebuah investasi utama karena keterbatasan yang bisa mereka analisis.

“Tidak ada cukup ekosistem di sekitar bitcoin untuk analisis fundamental agar bisa mempelajarinya sebagai sebuah investasi. Orang-orang berinvestasi di sana dengan informasi yang tidak lengkap dan bergabung dengan kawanan spekulan,” tutur Partner and Fintech Leader PwC India, Vivek Belgavi.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Capai Rp6.058 Triliun, Mampukah Pemerintah Membayar?

2. Jangan investasi jika tidak paham

Sejumlah bankir dan pakar global memperingatkan para investor untuk tidak berinvestasi pada cryptocurrency. Mereka berpendapat, cryptocurrency hanya akan menjadi sebuah ‘gelembung’ yang siap meledak.

CEO JP Morgan, Jamie Dimon, pernah mengekspresikan pendapatnya mengenai nilai bitcoin. “Ini lebih buruk daripada tulip bulbs (tulip mania). Ini tidak akan berakhir dengan baik,” tuturnya.

Terlepas dari berbagai pendapat, jika para bankir global saja tidak memahami fenomena ini, para investor ritel kemungkinan tidak memiliki banyak kesempatan. Tidak ada salahnya mengikuti nasihat investor dan pengusaha terkenal Warren Buffet, “Jika kalian tidak memahaminya, jangan berinvestasi di sana.”

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals, Banjir Promo Sekaligus Produktif Dan Kreatif Selama Di Rumah

3. Tidak ada regulasi

Tidak seperti ruang investasi lain, cryptocurrency tidak diatur oleh pemerintah atau bank. “Tidak ada kewenangan seperti SEBI (Badan Sekuritas dan Bursa Efek India) untuk pengaduan keluhan,” kata Director Fintech S.P. Jain School of Global Management, Vikram Pandya.

4. Isu legalitas

Salah satu rintangan utama bagi para investor untuk berinvestasi pada cryptocurrency adalah soal status hukumnya. Kendati belum dinyatakan ilegal, sejumlah negara tidak mengakuinya. Misalnya saja Bank Indonesia (BI) yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran atau mata uang di Indonesia.

5. Risiko Penipuan dan aktivitas ilegal

Terlepas dari berbagai isu operasional, ada risiko penipuan yang tinggi. Mengingat banyak kesalahan informasi dan ketidakjelasan terkait perdagangan bicoin, para penipu memiliki peluang besar untuk melakukan aksinya melalui skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Oleh karena itu, para investor diminta berhati-hati jika ada yang menawarkan janji tidak masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya