SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membidik sasaran untuk memecahkan balon namun gagal pada Peringatan Ke-38 Hari Olahraga Nasional (Haornas) di depan pintu VIP Stadion Manahan, Solo, Kamis (9/9/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 10 mahasiswa UNS Solo diamankan polisi saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kampus mereka, Senin (13/9/2021) siang. Mereka ditangkap lantaran membentangkan poster aspirasi di depan Kampus UNS.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai tanggapan oleh wartawan ihwal penangkapan 10 mahasiswa UNS, mengaku tidak tahu ihwal insiden tersebut. “Ada ta [yang ditangkap]? Saya enggak tahu,” ujar dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta 2024, Gibran: Saya Fokus di Solo!

Lebih jauh putra sulung Presiden Jokowi tersebut menyarankan awak media agar meminta keterangan Rektor UNS, Jamal Wiwoho, ihwal kejadian itu. “Saya enggak tahu. Tanya ke Pak Rektor [UNS Solo] saja nanti ya,” sambung dia.

Tanggapan singkat Gibran ihwal insiden aksi mahasiswa yang berbuntut penangkapan mahasiswa disampaikan di sela kunjungan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, di SMK Negeri (SMKN) 2 Solo.

Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kendati kemerdekaan penyampaian pendapat tersebut dijamin undang-undang (UU).

Pernyataan Ade menanggapi diamankannya sejumlah mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Jokowi, Senin siang. “Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” tutur dia.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Usai Bentangkan Poster ke Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta

Regulasi yang dimaksud Ade yaitu memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut. Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau agenda unjuk rasa tersebut. Regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya