SOLOPOS.COM - Salah satu kamera ETLE yang terpasang di Sukoharjo. (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo akan menambah jumlah kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Jamu. Langkah itu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keamanan berkendara.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pada tahun 2022 ini kamera ETLE akan ditambah di sejumlah wilayah di Sukoharjo. “Semoga penerapan ETLE ini akan menjadikan masyarakat semakin disiplin berlalu lintas. Sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan kelancaran lalu lintas,” beber Kapolres kepada Solopos.com Minggu (16/1/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: 15 Hari 763 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Sukoharjo, Ini Pelanggarannya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Sukoharjo, lokasi penambahan pemasangan kamera ETLE pada tahun ini yakni:

1. Terminal Sukoharjo
2. Simpang 5 Sukoharjo
3. Simpang 4 Univet
4. Jalan raya Wonogiri-Solo/Dolog
5. Simpang 4 Ciu
6. Bundaran Pandhawa Solo baru
7. Depan Pom Bensin Solo Baru
8. Simpang 4 The Park Solo Baru
9. Pos 7 UMS
10. Kranggan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 763 kendaraan dikenai tilang oleh Satlantas Polres Sukoharjo melalui ETLE dalam kurun waktu 15 hari sejak awal Januari 2022. Menurut Kapolres, mengatakan pelanggaran paling banyak yang terekam kamera ETLE adalah pengendara tidak mengenakan helm dan persyaratan teknis (kelengkapan kendaraan).

Baca juga: Hati-Hati, 5 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Terekam CCTV ETLE Sukoharjo Lho

Pelanggaran tersebut terekam melalui kamera CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo dan kamera yang terpasang di helm petugas yang dinamai Kopek serta bukti foto yang diambil melalui gawai petugas.

“Total sebanyak 763 pelanggaran sudah terkonfirmasi sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2022. Dari total pelanggaran 630 di antaranya membayar tilang melalui Briva dan 133 pelanggar mengikuti sidang,” jelas dia.

Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, dikutip dari korlantas.polri.go.id:

Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di markas polisi.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca juga: ETLE Sukoharjo Dipantau 10 Kamera CCTV, Ini Lokasinya

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya