SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sepuluh kepala daerah kedapatan belum membayarkan insentif untuk para tenaga kesehatan yang berjuang menangani pasien Covid-19. Mereka kena tegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diminta untuk segera membayarkannya.

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinada kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantas 10 kepala daerah itu siapa saja? Hampir semuanya adalah kepala daerah di luar Jawa, kecuali satu. Yakni Bupati Madiun, Jawa Timur.

Baca Juga: Banyak Daerah di Jateng Turun Level, Tempat Wisata Boleh Buka Pak Ganjar?

Berikut Daftarnya:

1. Wali Kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8. Wali Kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur

Baca Juga DIY Masih PPKM Level 4, Bolehkan Jalan-Jalan ke Jogja?

Kastorius menjelaskan, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.

“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” ujarnya.

“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” kata Kastorius.

Baca Juga: Ini 4 Daerah di Jateng yang Tak Kebagian Jatah Vaksin Covid-19 Padahal Sangat Membutuhkan

Jaminan Ketersediaan Dana

Ia melanjutkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat sejumlah daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Tracing Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Dipakai 32,8 Juta Orang

“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid -19 di daerah,” kata Kastorius.

Nominal insentif yang diterima nakes tergantung hari kerja menangani Covid-19. Nilai maksimal insentif yang diterima dokter spesialis di rumah sakit bisa mencapai Rp15 juta per bulan dan dokter umum Rp10 juta.

Sementara, untuk petugas di puskesmas dan Dinkes maksimal Rp5 juta. Pemberian insentif itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Para nakes yang menerima insentif itu diantaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, serta tenaga surveilans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya