SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN -- Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY mencatat ada 10 kasus intoleransi yang didominasi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY pada 2018. Ke-10 kasus ini terdiri atas enam kasus baru dan empat kasus lama yang belum selesai.

Koordinator ANBTI DIY Agnes Dwi Rusjiyati menjelaskan keempat kasus lama yang belum selesai tersebut adalah Pemkab Gunungkidul yang belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi permohonan klasis GKJ Wonosari--meskipun mereka sudah menang di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN)--, dan beberapa kasus penutupan tempat ibadah di Sleman beberapa tahun lalu yang belum selesai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk kasus baru pada 2018, dia menjelaskan dimulai sejak Januari saat pembubaran bakti sosial di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, lalu penyerangan Gereja St Lidwina di Sleman. Berikutnya, ada penyerangan atau penolakan acara sedekah laut di Pantai Baru, Bantul; penyerangan di Pengadilan Negeri Bantul terkait kasus pameran Wiji Tukul; hingga kasus terbaru pemotongan salib nisan warga Katholik di Kotagede, Jogja.

"Kasus-kasus tersebut terjadi karena beberapa faktor," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (20/12/2018).

Faktor tersebut adalah peran dari negara yang belum berfungsi secara penuh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan hidup dalam keberagaman.

"Masih banyak kasus yang terjadi karena mayoritas yang merasa memilik hak untuk mengatur minoritas, hal ini terjadi karena kurangnya edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Kesadaran publik belum sepenuhnya baik, menurutnya, merupakan salah satu faktor terjadinya kasus tersebut. Harusnya kata dia masyarakat sipil terus mendorong negara untuk memberikan perhatian terhadap hal ini.

Masyarakat sipil, juga harusnya memperkuat masyarakat lain yang mengalami tekanan-tekanan dari kelompok mayoritas. Lalu ada faktor penegakan hukum yang belum berfungsi dengan baik. "Misalnya, adanya tekanan dari kelompok mayoritas yang akhirnya memengaruhi keputusan pengadilan," ujar Agnes.

Kendati demikian, ia mengatakan, kasus intoleransi di DIY sudah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Ia menjelaskan pada 2015, pihaknya menemukan 23 kasus, 2016 sebanyak 9 kasus, 2017 sebanyak 9 kasus dan 2018 sebanyak 10 kasus, namun empat kasus merupakan kasus dari 2017.

"Risetnya Setara Institute yang terakhir juga menempatkan Jogja berada di tengah, yaitu peringkat 41 dari 98 kota di Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut, katanya, menunjukkan masih banyak pihak yang berusaha agar Jogja tidak masuk pada zona merah persoalan toleransi. "Sebagai kota dengan keberagaman, butuh sinergi dari semua pihak agar Jogja tidak masuk dalam zona merah toleransi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya