SOLOPOS.COM - Fendi Indra Setyawan, 31, tersangka begal payudara saat di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021). Tersangka sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak 10 kali di Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Fendi Indra Setyawan, 31, warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, selaku tersangka begal payudara di Klaten ternyata sudah memiliki seorang istri dan dua anak.

Hal itu terungkap ketika Fendi Indra Setyawan ditanya sejumlah juru warta di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021). Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 10 Kali Begal Payudara di Klaten, Pengakuan Tersangka Bikin Geregetan!

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, seperti satu potong kaus lengan pendek berwarna abu-abu, satu potong celana pendek berwarna hitam, satu topi warna merah bertuliskan Adidas, satu potong jaket parasit berwarna abu-abu, satu potong celana pendek berwarna abu-abu, satu unit sepeda motor.

“Tersangka ini membegal payudara untuk mencari kepuasan. Lokasi paling jauh berada di kawasan Trucuk [selain di kawasan perkotaan],” kata Iptu Abdillah.

Fendi Indra Setyawan, 31, warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, selaku tersangka begal payudara di Kabupaten Bersinar mengaku merasakan hal biasa setelah melancarkan aksinya secara acak sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Begal Payudara di Cipayung Tertangkap! Ini Motif Tindakannya

Jauh sebelum beraksi meremas payudara sejumlah perempuan yang melintas di jalan di Klaten, pelaku mengaku sering menonton video porno. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Fendi Indra Setyawan bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Kali terakhir, Fendi Indra Setyawan yang sudah beristri dan punya dua anak itu membegal payudara seorang perempuan di Jl. Kemangi Kelaseman, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, tepatnya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten, Minggu (31/10/2021) pukul 09.00 WIB. Korban begal payudara saat itu, yakni VTH, 38, asal Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Baca Juga: Penangkapan Begal Payudara di Klaten Berawal dari Rekaman CCTV

Aksi begal payudara yang sempat ramai dibicarakan di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir tersebut bermula saat VTH dan anaknya, BRA, yang masih berusia 2,5 tahun ingin membeli sayuran di Jl. Bhayangkara Klaten dengan mengendarai sepeda motor Supra X.

Lantaran warung sayuran di Jl. Bhayangkara itu tutup, VTH menuju ke Pasar Pos. Setelah itu, VTH melanjutkan perjalanan ke Klasis Klaten melalui Jl. Kemangi Klaten. Tepat di depan GKJ Klaten, VTH dipepet tersangka Fendi Indra Setyawan.

Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki, memakai topi merah, berjaket abu-abu, dan bercelana pendek. Setelah meremas payudara dengan tangan kiri, tersangka Fendi Indra Setyawan melarikan diri ke arah palang Kereta Api (KA) Klasis Klaten. Di saat bersamaan, korban VTH berteriak-teriak di lokasi kejadian.

Baca Juga: Penangkapan Begal Payudara di Klaten Berawal dari Rekaman CCTV

Setelah memperoleh laporan dari warga, Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa kamera closed circuit television (CCTV) tak jauh dari lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Klaten Tengah, Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.

“Saya sudah 10 kali [membegal payudara]. Rasanya biasa saja setelah itu. Untuk korban, saya ngacak saja. Keluar rumah muter-muter terlebih dahulu [mencari mangsa]. Dulu, saya memang suka video porno,” kata tersangka, Fendi Indra Setyawan di hadapan juru warta di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Begal Payudara di Cipayung Tertangkap! Ini Motif Tindakannya

Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya