SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi

JOGJA—Sebanyak 12.172 bidang tanah di Kota Jogja belum disertifikat. Jumlah tersebut mencapai 10% dari sebanyak 109.037 bidang tanah di wilayah Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja hingga kini, baru mensertifikasi sebanyak 96.865 bidang tanah.

Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Jogja, Suhartono mengatakan, kepatuhan masyarakat untuk mengajukan sertifikat tanah di Jogja sangat tinggi. Terbukti, sampai saat ini hanya sekitar 10% bidang tanah yang belum tersertifikat.

Angka tersebut, imbuhnya, jauh lebih baik dari rata-rata persentase se-DIY. Menurut dia, di luar wilayah Kota Jogja terdapat rata-rata 60-70% bidang tanah belum tersertifikat.

“Secara nasional, rata-rata ada sekitar 50 persen tanah yang belum tersertifikasi,” jelas Suhartono, Kamis (27/9).

Dia menduga, ada dua faktor yang mendasari mengapa 10% bidang tanah tersebut belum bersertifikat. Selain status tanahnya sebagai tanah Magersari, kata Suhartono, warga pemilik lahan belum bisa melengkapi persyaratan untuk sertifikasi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya