SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, SOLO — Ulasan tentang perbedaan pasal tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana yang menjerat Bharada E pada kasus Brigadir J dan prakiraan cuaca Soloraya menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Kamis (4/8/2022).

Pengacara keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana dalam kasus meninggal Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jeratan pasal yang dituduhkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Bareskrim Polri tak sependapat dengan pengacara keluarga Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih ringan dibandingkan Pasal 340 KUHP.

Ada perbedaan pasal pembunuhan dengan pembunuhan berencana di KUHP. Data yang dikumpulkan Solopos.com, Kamis (4/8/2022), ada tiga pasal di KUHP yang membahas tentang pembunuhan.

Baca Juga : Ada Pemeliharaan, Cek Pemadaman Listrik di Sragen Hari Ini (4/8/2022)

1. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

2. Kedua, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

3. Ketiga, pembunuhan tidak dengan sengaja diatur dalam Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga : Wow! Museum Kretek Kudus Jadi Lokasi Syuting Arya Saloka & Dian Sastro

Seperti diketahui, tim penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan kasus ini masih berproses.

“Dua tim akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri. Kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Selain ulasan tentang beda pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J, ulasan lain tentang Bharada E ditahan di rutan Bareskrim Polri, krisis air di Boyolali, imbas kasus Brigadir J, lagu Tiara versi Ska Reggae, prakiraan cuaca Solo dan Klaten, APG XI Solo 2022, pernyataan Pertamina soal kenaikan harga elpiji 3 kilogram, hingga jadwal pertandingan PSIS di Liga 1 selama Agustus 2022 menjadi berita terpopuler di Solopos.com.

Baca Juga : Daftar Putra-Putri PB XIII, 2 Orang Pernah Dihalangi Masuk Keraton Solo

Berikut 10 berita terpopuler di Solopos.com pada Kamis (4/8/2022):

Kasus Brigadir J, Ini Beda Pasal Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Krisis Air, Kedalaman Sumur Bor di Tamansari Boyolali Capai 250 Meter

Imbas Kasus Brigadir J, Situs Kejari Garut Jadi Korban Ulah Iseng



Lagu Tiara Versi Ska Reggae Maulana Ardiansyah Trending 2 Youtube

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 4 Agustus, Tak Ada Hujan Tapi…

Indonesia On The Track Menuju Juara Umum APG XI Solo 2022

Pertamina: Pemda Jangan Gegabah Naikkan Harga Jual Elpiji 3 Kg

Prakiraan Cuaca Klaten Hari Kamis Ini: Berawan Pagi dan Malam

Jadwal Pertandingan PSIS di Liga 1 Selama Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya