SOLOPOS.COM - Hakim ketua Joko Saptono membacakan putusan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). (ANTARA/I.C.Senjaya)

Solopos.com, SOLO — Ulasan tentang mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Jawa Tengah dihukum 13 tahun penjara dan kabar sejumlah pertandingan menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Jumat (15/7/2022).

Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, Rudatin Pamungkas, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar pada 2018 hingga 2019.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Hukuman yang dibacakan hakim ketua, Joko Saptono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp650 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

“Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi,” kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa dari Lapas Blora itu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga : Ada Pemeliharaan, Cek Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini (15/7/2022)

Menurut dia terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Perbuatan terdakwa, ujar dia, juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Selain ulasan tentang korupsi mantan pimpinan Bank Jateng, ulasan lain tentang pertandingan perempat final Singapore Open 2022, statistik Arema FC vs Borneo, Indonesia kalah dari Yordania, lagu Joko Tingkir trending, bisnis Salim Group, ledakan gas di Tangerang, prakiraan cuaca Karanganyar, bus bumel Solo-Wonogiri, hingga penyaluran TKI ke Malaysia dihentikan sementara menjadi berita terpopuler di Solopos.com.

Baca Juga : Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (15/7/2022): Banyak Film Keren, Nonton Yuk!

Berikut 10 berita terpopuler di Solopos.com pada Jumat (15/7/2022):

Rugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 Tahun

Jadwal 8 Wakil Indonesia di Perempat Final Singapore Open 2022 Hari Ini

Wow, Disaksikan 32.153 Penonton, Berikut Statistik Arema FC Vs Borneo

Kalah dari Yordania di FIBA Asia Cup, Begini Komentar Pelatih Indonesia

Lagu Joko Tingkir Versi Denny Caknan, Cak Sodiq, Cak Percil, Trending 1

Nyaris Bangkrut karena Moneter, Bisnis Salim Group Kini Kian Menggurita

Ledakan Gas Hancurkan Rumah di Tangerang

Akan Diguyur Hujan Siang-Sore, Ini Prakiraan Cuaca Karanganyar

Bus Bumel Solo-Wonogiri Ternyata Masih Jadi Pilihan Anak Muda Lho…

Hentikan Sementara Penyaluran TKI ke Malaysia, Ini Alasan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya