Solopos.com, SOLO — Informasi tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menjadi berita terpopuler Solopos.com pada Senin (14/12/2020) pagi.
Berita terpopuler berjudul Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Habib Rizieq, Fadli Zon: Bisa Kita Lihat Siapa Yang Dzalim mengulas Rizieq keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa ke sel tahanan.
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
Langkah polisi menahan Habib Rizieq dikecam oleh politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, ia secara tidak langsung menyatakan penahanan Rizieq Syihab adalah perbuatan zalim.
Bengawan Solo Meluap, 12 Rumah Warga Kampung Putat Tergenang
“Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia dikutip pada Minggu, 13 Desember 2020.
“Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.
Seperti dikutip dari Suara.com, 13 jam sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” katanya.
Pertimbangan Objektif dan Subjektif
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Riziq Syihab akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020, ” tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Duh, Pasien Covid-19 di RSST Klaten Overload
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selain ulasan tentang penahanan Rizieq Syihab, kabar lain terkait warga Sragen ditangkap Densus 88, desa tertua di Indonesia, serta pria diduga loncat ke Bengawan Solo juga masuk daftar berita terpopuler pagi ini.
Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Senin pagi:
Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Habib Rizieq, Fadli Zon: Bisa Kita Lihat Siapa yang Dzalim
Jadi Buron 19 Tahun Kasus Bom Bali I, Warga Sragen Ditangkap Densus 88
Ternyata Desa Tertua di Indonesia ada Di Klaten Lur, Usianya 1.154 Tahun
Tinggalkan Motor, Laki-Laki Misterius Diduga Loncat ke Sungai Bengawan Solo dari Jembatan Jurug
Ditangkap Densus 88, Ibunda Zulkarnaen Berharap Anaknya Kembali ke Jalan Lurus
Hujan Deras, Rumah dan Pertokoan Jl Wimbo Harsono Kartasura Sukoharjo Kebanjiran
Antisipasi Sungai Bengawan Solo Meluap di Sukoharjo, Dua Lokasi Pengungsian Disiapkan
Kali Ranjing Meluap, Banjir Rendam 4 Desa Di Polokarto Sukoharjo
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Cawas Klaten Rusak