SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat membacakan Nota Penjelasan Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2021 melalui Zoom, Jumat (16/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Ulasan tentang jumlah gaji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, per bulan menjadi berita terpopuler laman Solopos.com Kamis (19/8/2021) pagi. Jika dilihat dari ketentuan yang ada, besaran gaji pokok yang diterima kepala daerah sekelas bupati/wali kota beda tipis dengan UMK Kota Solo pada 2021.

Berita terpopuler mengulasa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah gaji pokok itu hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810. Namun masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Salah satunya tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Waspada! 80% Kasus Baru Covid-19 di Indonesia dari Varian Delta

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Rumah dan Kendaraan Dinas

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Wali Kota Solo juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mengaku tidak pernah mengambil gajinya untuk kepentingan pribadi.

Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to). Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah),” kata Gibran, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Menurun, Angka Kematian Masih Tinggi

Selain ulasan tentang gaji Gibran, informasi lainnya tentang selebaran dipaksa sehat di negara sakit, mobil terbakar di Jebres Solo, pria ditangkap gegara tawarkan kaus Jokowi 404: Not Found, manusia silver diangkut Satpol PP hingga Dewa 19 di tengah akselerasi digital juga masuk daftar 10 berita terpopuler pagi ini.

Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Kamis pagi:

Beredar Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit, Polres Klaten Gercep Cari Pelaku

Gaji Gibran Wali Kota Cuma Rp2,1 Juta/Bulan, Beda Tipis dengan UMK Solo 2021

Ditumpangi 4 Orang, Mobil di Jebres Solo Terbakar Saat Distarter

Pria Tuban Ditangkap Gara-Gara Tawarkan Kaus “Jokowi 404: Not Found”

Meresahkan! Manusia Silver di Telukan Sukoharjo Diangkut Satpol PP

Pengait Patah, Bendera Merah Putih Jatuh Saat Upacara, Bupati Sampai Minta Maaf

Dewa 19 di Tengah Akselerasi Digital dan Inovasi Dunia Musik

Potret Melimpahnya Sumber Energi Jateng yang Siap Topang Industri Baru

Pendekatan Sosiokultural untuk Atasi Beda Pendapat Ihwal RUU PKS

Satria, Satelit Multifungsi Pemersatu Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya