SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi memberi keterangan pers terkait penetapan 10 tersangka kasus konvoi para pendekar silat saat PPKM darurat di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen menetapkan 10 anak baru gede (ABG) sebagai tersangka kasus konvoi pesilat dari salah satu perguruan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (10/7/2021) malam.

Kasus tersebut diselesaikan secara diversi mengingat para tersangka masih di bawah umur. Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11/2012 tentang Peradilan Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan, Minggu (18/7/2021), menyampaikan Polres Sragen sudah menetapkan 10 orang tersangka atas konvoi pesilat saat PPKM darurat. Semuanya masuk kategori anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Tak Diproses Hukum, Kades Jenar Minta Maaf dan Ajak Warga Taati Prokes

“Penyelesaiannya dilakukan secara diversi karena UU mengamanatkan demikian. Kami mengimbau marilah kita bekerja sama maksimal dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak ada satu pun warga masyarakat yang menginginkan kondisi ini. Covid-19 sudah menjadi fakta dan kenyataan yang harus dihadapi. Jadi mohon kerjasamanya,” kata Kapolres.

Kapolres meminta jangan lah membuang-buang energi dengan hal-hal demikian karena masih banyak energi yang dibutuhkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Ia mengatakan para tersangka itu berasal dari salah satu perguruan silat di Sragen.

Konvoi Bersifat Spontan

Sesuai aturan, tersangka di bawah umur tidak boleh diungkap identitasnya. Dari hasil penyidikan, Kapolres menyatakan tidak menemukan fakta adanya komando atau perintah dari atasan mereka di perguruan. Ardi, sapaan akrab Kapolres Sragen, mengatakan para pesilat itu mereka melakukan konvoi secara spontan.

Baca Juga: Kasus Kades Jenar Sragen Bikin Onar Diselesaikan dengan Kekeluargaan, Ini Alasannya!

“Saya mohon bantuan kepada pengurus yang dituakan di masing-masing perguruan supaya mengendalikan anak asuhnya. Mereka anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan dan arahan sehingga jangan dilepas dan berpotensi membahayakan orang lain. Ini juga berlaku untuk perguruan lainnya,” jelasnya.

Ardi menerangkan saat pandemi Covid-19 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun yang bersifat kerumunan, seperti pengesahan, sarasehan, dan seterusnya, demi keselamatan bersama. Kapolres prihatin dengan kondisi kasus Covid-19 yang meningkat.

“Kami bersama Pemkab dan TNI siang malam melakukan upaya pengendalian dan mohon didukung. Dalam proses diversi nanti ada rekomendasi dari Bapas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya