SOLOPOS.COM - Bangkai motor yang terbakar tergeletak pascabentrokan dua kelompok di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, SLEMAN — Satu orang tersangka kasus rentetan kerusuhan di Babarsari, Depok, Sleman, menyerahkan diri ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/7/2022). Sebelumnya, pria berinisial AL atau L itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diketahui rentetan kerusuhan Babarsari yang terjadi beberapa hari lalu bermula dari kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok. Dalam kekerasan di Jambusari itu ada sejumlah orang yang terluka. Buntut dari kekerasan itu adalah kerusuhan di Babarsari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi,  di Mapolda DIY, menuturkan AL alias L yang sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Mapolda DIY pada Kamis (7/7/2022) pagi bersama sejumlah rekannya.

“Yang datang itu Saudara AL dan beberapa rekannya,” ujar Ade.

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan 2 Tersangka dalam Rentetan Kerusuhan Babarsari

Menurut Ade, sejumlah orang yang datang bersama AL ikut dimintai keterangan karena mengetahui kejadian di Jambusari.

Pada Rabu (6/7/2022) malam, menurut dia, perwakilan dua kelompok terkait kasus kekerasan itu telah membuat kesepakatan dengan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY untuk menghadirkan beberapa orang di Mapolda DIY.

“Saat ini kami sedang memeriksa beberapa orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang diduga terjadi beberapa hari yang lalu,” kata dia.

Adapun satu tersangka lain berinisial R, menurut Ade, belum menyerahkan diri ke Polda DIY.

Baca Juga: Ingat Kebersihan Lur! 1.215 Warga Yogyakarta Terjangkit DBD Tahun Ini

“R Belum datang,” ucap dia.

Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7/2022), AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua tersangka tersebut, dikatakan Ade, melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

“Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah,” ucap dia.

Baca Juga: Pascakerusuhan, Polisi Tingkatkan Patroli di Babarsari & Seturan

Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7/2022). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.

Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari. Kekerasan di Jambusari juga disebutkan ikut menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya