SOLOPOS.COM - Kondisi mesin pompa di SPBU Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo, yang ditabrak mobil, Senin (22/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Salah satu korban kecelakaan di SPBU Jl. Bhayangkara Solo yakni US warga Karangpandan, Karanganyar, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (6/7/2020) pagi.

Perkara kecelakaan mobil menabrak mesin pompa di SPBU Bhayangkara Solo yang terjadi pada Senin (22/6/2020) malam itu belum ada opsi perdamaian dan proses hukum kasus itu tetap dilanjutkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com pada Selasa (7/7/2020) mengonfirmasi satu di antara tiga korban kecelakaan di SPBU Bhayangkara itu meninggal dunia.

Penasihat Hukum Keluarga Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Tak Tahu Temuan Pelat Nomor

Korban meninggal dunia yakni US adalah seorang pekerja di SPBU Bhayangkara.

"Usai kecelakaan itu korban dirawat di rumah sakit, lalu sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Namun sebelum meninggal dunia korban kembali ke rumah sakit karena riwayat penyakit korban. Informasi yang saya peroleh korban menderita penyakit diabetes, tetapi kalau info dari rumah sakit dan keluarga saya belum menerima secara langsung," papar Kasatreskrim.

US merupakan salah satu korban luka-luka dalma kecelakaan di SPBU Bhayangkara Solo, sedangkan korban lainnya yakni AG pekerja SPBU, dan KR, konsumen SPBU.

Korban Tabrak Lari Truk di Palang Joglo Solo Tak Hanya Satu Orang

Ia menambahkan kasus kecelakaan ini masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Menurutnya, tersangka kasus kecelakaan di SPBU Bhayangkara Solo yakni HH, 67, warga Pasar Kliwon, Solo, memperoleh penangguhan penahanan sehingga berstatus tahanan luar.

Kelalaian Pengemudi Mobil

Saat ini barang bukti berupa kendaraan roda empat Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH disita kepolisian. Lalu sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH, Honda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, dan Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 KZ, dan mesin pompa No.4 yang rusak turut disita.

Ia menambahkan kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan dan orang lain terluka.

Mal di Solo Ini Disemprot Pengunjung Gegara Melarang Anaknya Masuk, Ealah!

Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ia menyebut pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu. Menurutnya, pengemudi tidak dalam keadaan minum minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya