SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) beraktivitas saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Solopos.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 yang dicairkan pada 1 Juni 2021 mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, menyatakan pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, juga menerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq bakal Bebas Juli

Gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

  1. Pejabat Eselon

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta

 

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

  1. Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

  1. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

  1. Pendidikan S1/D1V/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000



BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi

 

  1. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya