SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol di kawasan Gondangrejo, Karanganyar. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Masih ada 1.627 bidang tanah untuk overpass jalan tol Solo-Kertosono di Kabupaten Madiun yang belum dibebaskan.

Madiunpos.com, MADIUN — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Budi Martono, menyampaikan saat ini masih ada 1.627 bidang tanah di ruas jalan tol Solo-Kertosono wilayah Kabupaten Madiun yang belum dibebaskan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Budi menuturkan dari 1.627 bidang tanah itu ada sekitar 900 bidang di antaranya sudah dikaji oleh tim appraisal dan sekitar 800 sudah setuju dengan harga appraisal tersebut. “Dari 1.627 yang sudah di-appraisal 900-an, sisanya masih proses appraisal. Dari yang sudah di-appraisal delapan ratusan lebih menyatakan persetujuannya,” kata Budi, Jumat (9/2/2018).

Dia mengatakan 1.627 bidang tanah itu digunakan untuk pembangunan overpass atau jalan penghubung antardesa dengan luas total 265.684 meter persegi. Tanah tersebut tersebar di tujuh desa yaitu Bagi, Warurejo, Bajulan, Sukorejo, Bongsopotro, Wonoayu, dan Kuwu.

Soal ganti rugi, Budi menyampaikan besarannya bervariasi tergantung dengan lokasi tanah mulai dari Rp214.000/meter hingga Rp1.120.000/meter. Meskipun pengerjaan overpass belum selesai, namun saat ini pengecoran di ruas jalan tol dari Ngawi-Wilangan sudah selesai dan bisa dilalui.

Lebih lanjut, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan BPN untuk mempercepat pembangunan tol Solo-Kertosono. “Ruas jalannya sudah tidak ada masalah. Sudah bisa dioperasikan dan sudah mulus jalannya. Overpass yang belum selesai bisa sambil jalan namun tetap kita upayakan percepatan pembebasan lahan,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya