SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melayani permintaan foto selfie PPPK guru SD-SMP Karanganyar usai penyerahan SK PPPK guru, di Graha PGRI Karanganyar di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (18/5/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 1.263 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Karanganyar menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Karanganyar ini pun bakal langsung menerima gaji ke-13 2022 pada Juli nanti.

SK pengangkatan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kepada perwakilan PPPK di Graha PGRI Karanganyar di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (18/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan para PPPK tersebut kini memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menerima hak sesuai ketentuan, termasuk gaji ke-13.

“Dengan diterimanya SK ini, PPPK sudah punya kewajiban-kewajiban sebagai pegawai. Kalau guru ya sudah punya kewajiban mengajar dan mendidik dan kewajiban lainnya seperti pegawai lainnya yang ASN. Nah, nanti PPPK ini juga akan dapat gaji ke-13 Juli nanti. Bagi yang butuh pinjaman, SK-nya juga laku [sebagai jaminan] di Bank Daerah,” ujar Juliyatmono disambut tepuk tangan PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan 1.263 PPPK itu terdiri atas guru kelas, guru agama, guru olahraga, dan guru mata pelajaran lainnya. Jenjangnya mulai SD dan SMP. Mereka menempati sekolah sesuai dengan formasi yang mereka lamar saat pendaftaran.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Usulkan Penambahan 600 PPPK Tahun Ini

Sementara itu, di Karanganyar masih ada sekitar 400-an guru honorer yang belum terakomodasi dalam PPPK. “Di Karanganyar ada 1.636 guru honorer, yang sudah diangkat PPPK ini 1.263 orang. Nanti yang lain menunggu pemerintah dalam perekrutan tahap ketiga,” ujar Suprapto.

“Bagi guru honorer yang sudah masuk dalam dapodik [data pokok pendidikan] itu boleh melamar baik di dalam daerah maupun di luar daerah. Konsekuensinya, persaingan akan semakin berat,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu PPPK, Harsono mengaku gembira menyambut SK dan kabar tentang gaji ke-13 tersebut bagi PPPK. Uang senilai satu kali gaji itu sebagian akan ia berikan kepada orang tua.

“Tentunya ya senang sekali. Bisa buat bayar sekolah anak. Sama nanti buat menyenangkan orang tua dulu,” ujar PPPK di SDN Dawung 1 Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar ini.

Baca Juga: Segini THR PNS & PPPK Sragen yang Cair 26 April, Bupati dan DPRD Dapat?

Dimintai tanggapannya mengenai SK yang sudah bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman di bank, Harsono juga mengaku bersyukur meski saat ini ia belum berencana meminjam uang di bank.

“SK bisa buat pinjam uang di bank. Tapi untuk saat ini sepertinya belum saya pakai,” imbuh mantan SMP Muhammadiyah 4 Mojogedang, Kabupaten Karanganyar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya