SOLOPOS.COM - Ilustrasi computer assisted test (CAT) CPNS. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 1.008 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sragen 2019 dicoret karena berkasnya tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen menerima 9.365 berkas lamaran CPNS selama proses pendaftaran beberapa waktu lalu. Setelah diverifikasi, dari jumlah itu sebanyak 8.357 berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasil seleksi administrasi atau penelitian berkas itu diumumkan BKPP Sragen lewat laman resminya, yakni bkpp.sragenkab.go.id dan laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, sragenkab.go.id.

Kepala BKPP Sragen Sutrisna saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (16/12/2019)siang, mengatakan setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, para pelamar yang TMS bisa mengajukan sanggahan ke BKPP dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.

Setelah 10 Tahun, Jalan Lingkar Kota Wonogiri Akhirnya Kelar Tuntas

Dari sanggahan itu, BKPP berkewajiban menjawab sanggahan itu dalam waktu tujuh hari. Sutrisna mengatakan penyebab berkas TMS bermacam-macam.

Pelamar yang TMS itu misalnya karena surat lamaran tidak ditujukan kepada Bupati Sragen atau pejabat pembina kepegawaian (PPK). Ada pula yang surat lamarannya tidak ditempeli materai Rp6.000 dan ada yang surat lamarannya tidak ditandatangani.

"Padahal kami sudah memberi contoh surat lamaran,” ujar Sutrisna.

Sutrisna mengungkapkan paling banyak berkas pelamar TMS karena tidak menyertakan surat keterangan bebas buta warna untuk pelamar tenaga kesehatan. Dia menyampaikan syarat itu menjadi wajib dan ada 429 pelamar yang tidak melampirkan surat keterangan tersebut.

Anak Kobra Masuk Kamar Warga Ampel Boyolali, Mengitari Kaki Saat Tidur

Dia mengatakan kebanyakan dari mereka hanya menyertakan surat keterangan sehat. Selain itu kualifikasi pendidikan juga menjadi penyebab pelamar dinyatakan TMS, termasuk tidak menyertakan scan transkrip nilai asli.

Dari ribuan pelamar itu, Sutrisna menyebut ada 239 orang yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan. Ada juga yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) lama atau e-KTP.

Padahal ada peraturan pemerintah yang mengatur KTP lama dinyatakan tidak berlaku sejak 2014. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 juga banyak yang tidak memenuhi.

"Ada yang memenuhi tetapi sistem salah menuliskan angka. Khusus tenaga medis ada syarat surat izin registrasi [STR], ada yang masa berlakunya habis, ada yang tidak menyertakan dan seterusnya,” ujar Sutrisna.

Makan Ternak Warga Sukoharjo, Puluhan Ular Piton Ditangkap

Sementara itu untuk pelamar dari kalangan difabel, dari 13 lowongan yang terdiri atas 8 lowongan tenaga pendidikan dan 5 lowongan tenaga kesehatan, hanya ada 4 pelamar, yakni satu orang pelamar apoteker, 1 orang pelamar rekam medik, dan dua orang pelamar guru pendidikan agama Islam.

“Setelah masa sanggah, kami akan mengumumkan lagi bagi sanggahan yang diterima pada 26 Desember. Kemudian untuk seleksi kompetensi dasar [SKD] dilakukan pada 27-28 Januari 2020 yang bertempat di Lembaga Pemberdayaan Pendidikan Kepala Sekolah [LPPKS] Gondangrejo, Karanganyar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya