SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi lampu hijau pembangunan toko swalayan di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, awal tahun ini. Di saat yang sama, Pemkot menolak izin 15-20 minimarket guna menjaga eksistensi ekonomi kerakyatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan izin operasional toko swalayan itu belum terbit, namun izin mendirikan bangunan (IMB) telah dikeluarkan berikut syarat normatif pendirian gerai ritel besar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syarat pendirian toko swalayan, yakni luas lahan usaha lebih dari 400 meter persegi, berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan berada pada wilayah berkembang. Lokasi toko swalayan tersebut di Solo utara yang merupakan kawasan terbuka untuk toko modern. Sementara berdasarkan penelitian akademisi, jumlah minimarket di Kota Solo lebih dari cukup yakni mencapai 90-an unit untuk 560.000-an penduduk di lima kecamatan.

“Izin swalayan keluar itu syarat yang enggak kalah penting adalah bisa menyerap tenaga kerja sekitar dan mau mengakomodasi usaha mikro masyarakat. Harus kami akui minimarket itu lokasinya terpusat di Kecamatan Banjarsari atau tidak terdistribusi merata,” kata dia saat dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (29/1/2019). Toto mengatakan belasan minimarket yang saat ini ditunda izinnya tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pembatasan Usaha Toko Modern Minimarket yang terbit per 12 Mei 2014. Pada beleid itu disebutkan tiga poin pembatasan, yakni

jarak usaha toko modern minimarket dengan pasar tradisional berjarak paling dekat 500 meter. Usaha minimarket hanya diperbolehkan di zona kawasan sesuai peruntukannya berdasarkan tata ruang wilayah, kondisi wilayah setempat, dan kebutuhan masyarakat yang telah ditentukan. Selain itu, keberadaan jumlah usaha minimarket di setiap kecamatan dibatasi.

Toto menampik pembatasan itu tidak sejalan dengan jargon Kota Solo Pro Investasi, karena Pemkot  lebih menginginkan investasi skala besar seperti hotel, rumah sakit, dan institusi pendidikan.

“Seluruh investasi itu diarahkan di wilayah Solo utara agar kawasan tersebut lebih berkembang. Tapi ‘kan para pelaku usaha punya perhitungan sendiri, misalnya hitungan BEP (break even point) yang enggak kembali dalam tempo tertentu dan sebagainya,” papar Toto.

Kasi Penerbitan Bidang Perizinan Perekonomian DPMPTSP, Heri Sutoyo, mengaku pelayanan izin mini market sejak SE Wali Kota berlaku hingga sekarang adalah perpanjangan, tanpa penerbitan izin baru. “Perpanjangan izin dilakukan lima tahun sekali,” kata dia saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya